Sukses

Pencuri Gentayangan Hantui Pasien RSUD dr Slamet Garut

Seiring tingginya angka kunjungan, tingkat pencurian di RSUD dr Slamet terus menunjukkan peningkatan.

Liputan6.com, Garut - Ancaman pencurian menghantui pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet, Garut, Jawa Barat. Terbaru, HS (58), spesialis maling di area rumah sakit, kembali diringkus setelah aksinya menggondol barang milik pasien digagalkan petugas kepolisian.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Alit Kadarusman mengatakan, tertangkapnya HS berkat laporan korban sesaat kejadian nahas menimpanya.

"Pelaku mengambil barang korban, saat tengah tertidur menunggu keluarganya yang sakit," kata dia, Selasa (10/12/2019).

HS, diketahui pertama kali masuk rumah sakit milik pemda Garut tersebut via ruang rawat inap IGD rumah sakit.

"Pelaku mengambil handphone dan dompet milik Rian (26) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut," kata dia.

Awalnya, setelah menggondol barang milik korban pelaku langsung kabur, namun sepandainya tupai melompat, Akhirnya, perbuatan jahat pelaku, diketahui pasien lainnya yang jaraknya tidak jauh dari korban.

Walhasil setelah tersadar barangnya raib, korban langsung melapor ke kantor Polsek Tarogong Kidul, yang jaraknya berdekatan dengan rumah sakit.

"Alhamdulillah berkat bantuan korban, pelaku ini bisa kita tangkap saat berupaya melarikan diri di depan tempat parkir RSUD dr Slamet," kata dia.

Dalam pemeriksaan, penjahat kambuhan spesialis pencurian di area rumah sakit itu, mengakui perbuatannya. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan serupa yang merugikan pasien.

"Pelaku mengaku lebih dari 10 kali melakukan aksi pencuriannya di RSUD dr Slamet," ungkap Alit.

Alit mengakui, seiring tingginya angka kunjungan di rumah sakit daerah milik pemda Garut tersebut, lembaganya kerap menerima laporan adanya pencurian barang berharga milik pasien atau keluarga.

"Yang hilang beragam mulai barang seperti handphone, tas, dompet yang berisi uang dan surat-surat penting," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.