Liputan6.com, Kupang - Petualangan mantan anggota polisi, Eduard Leneng dan Gostar Moses Bani, PNS pada kantor Imigrasi Klas IA Kupang, dalam sindikat perdagangan orang berakhir. Keduanya menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Selasa, 24 Januari 2017, bersama 11 terdakwa lainnya.
Mereka berdua merupakan perekrut sekaligus pemalsu data diri TKI asal Desa Tupan RT 03/RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditemukan meninggal di Malaysia.
Sidang dipimpin hakim ketua Eko Wiyono dan didampingi dua hakim anggota, David Sitorus dan Jamser Simanjuntak. Hadir pula JPU, Eirene dan Novi. Dalam sidang itu, 13 tersangka disidangkan terpisah.
Empat tersangka sebagai perekrut yakni, Eduard Leneng, Marta Kaligula, Putri Novitasari dan Gostar Moses Bani disidangkan terpisah dengan sembilan pelaku lainnya dengan dakwaan terpisah.
Dalam sidang empat tersangka perekrut itu, hanya tersangka Eduard Leneng dan Gostar Moses Bani yang didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah, JPU mengatakan para tersangka terbukti bersalah karena telah merekrut dan memberangkatkan korban yang saat itu masih di bawah umur. Selain itu, para tersangka juga terbukti memalsukan dokumen milik korban.
"Terdakwa dengan tahu dan mau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di negara lain," kata Eirene dalam pembacaan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri 1 A Kupang.
Selain itu, saat direkrut, korban tidak memiliki surat persetujuan dari orangtuanya. Karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, atas saran tersangka Eduard Leneng, dokumen serta data diri korban yang diperlukan sebagai syarat dalam bisa bekerja di Malaysia dipalsukan.
"Akta kelahiran, KTP, ijazah dan dokumen lainnya dipalsukan oleh tersangka serta memalsukan tanggal dan tahun lahir. Namanya juga dirubah menjadi Melinda Sapai," ujar Eirene.
Menurut JPU, Yufrida Selan awalnya direkrut oleh tersangka Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor PJTKI milik tersangka Putriana Novitasari. Selanjutnya, atas perintah Eduard Leneng, Martha bertemu dengan tersangka Gostar Moses Bani, salah satu PNS di Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang guna mengurus dokumen keberangkatan korban.
"Pemalsuan dokumen itu atas saran Eduard Leneng. Eduard juga juga sebagai sponsor keberangkatan TKI lain, Fridolina Usbatan," kata JPU.
Perbuatan terdakwa, menurut JPU, melanggar Pasal 4 dan Pasal 102 (1)A UU No 39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja. Sementara, penasehat hukum tersangka, Samuel Haning mengatakan tidak mengajukan esepsi.
Yufrida Selan, lahir di Tupan TTS, 19 Juli 1997. Keluarga Yufrida berasal dari Desa Tupan, RT 03/RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Frida direkrut secara ilegal ke Malaysia pada tanggal 02 september 2015.
Pada 15 Juli 2016, jenazah Frida sampai ke ke rumah orangtua dalam keadaan tak bernyawa. Ketika keluarga korban melihat kondisi jenazah dengan melihat foto, ada banyak jahitan menutup kulit.
Keluarga Frida, Metu Selan lalu melaporkan ke Polsek Amanuban Barat/ Batu Putih. Diikuti dengan pemeriksaan jenazah oleh Petugas Polres TTS dan RSUD Soe, TTS.
Data dan tanda-tanda fisik menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah Yufrida Selan, tapi pada paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kupang, tertulis nama Melinda Sapay, Tuasene 15 Juli 1994.
Dugaan kuat, Frida adalah korban perdagangan orang dan anggota tubuhnya diambil atau diperjualbelikan.
Menunggu Sanksi Eks Polisi dan Staf Imigrasi Pemalsu Dokumen TKI
Gara-gara pemalsuan dokumen itu, nyawa seorang TKI melayang sia-sia di Malaysia.
Copy Link
Batalkan
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Petani dan Nelayan Bakal Ikut Menikmati Pembiayaan Karbon4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
- Biometana dari Limbah Sawit, Solusi Energi Rendah Karbon untuk Industri17 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
- Hutan di Gunungkidul Jadi Sumber Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
- Green Economy Buka Peluang Karier Baru, Ini 5 Skill yang Perlu Disiapkan Gen Z1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
- Energi dari Olahan Sampah Didorong Jadi Alternatif Batu Bara dan Gas2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
- The Curiosity Engine di Art Jakarta 2026, Saat Sisa Material Menemukan Makna Baru3 hari yang lalu
- Ubah Purun Jadi Tech Organizer, Inovasi Hijau Selamatkan Gambut Kalimantan3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
- PLTS Atap 416 kWp Terpasang di RS Mardi Rahayu, Operasional 24 Jam4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
- Pelajar SMA Jabodetabek Manfaatkan AI dan Sensor Pintar untuk Atasi Krisis Lingkungan5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
- Limbah Pertanian Tak Terbuang, Warga Sumbar Olah Jadi Produk Bernilai5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
- ESG BRI Diakui Global, Masuk S&P Global Sustainability Yearbook Empat Tahun Berturut-turut6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
- Perdagangan Karbon Kehutanan Libatkan Masyarakat, Bujang Raba Jadi Percontohan6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5280875/original/081904900_1752290852-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291164/original/098334500_1783506303-IMG_7188.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291165/original/038412000_1783506304-IMG_7205.jpeg)