Sukses

Warga Bantul Racik Sabu Pakai Garam dan Etanol

Kepada polisi, warga Bantul itu berdalih meracik sabu untuk membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Liputan6.com, Yogyakarta - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap FR (42), seorang yang diduga peracik sabu. Di kediaman laki-laki yang berdomisili di Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu ditemukan barang bukti antara lain satu bong, dua pipet kaca, sebuah cangklong kaca, serta selang plastik.

Berdasarkan penyelidikan polisi, FR merupakan pemain lama. Pada 2011, ia pernah tertangkap membuat pil ekstasi dan setahun kemudian membuat sabu. Saat itu, narkoba hasil produksinya belum sempat diedarkan karena FR sudah keburu ditangkap polisi.

Pada penangkapan kali ini, bahan sabu yang sedang diracik terdiri dari garam, metanol, dan etanol. Wujudnya berbentuk butiran, berbau harum, dan dingin.

"Masih perlu dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui komposisi dari sabu-sabu yang diracik tersangka," ucap Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi saat gelar perkara, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut dia, sabu yang diracik oleh tersangka belum jadi. FR malah berdalih membuat sabu sendiri untuk membantu program pemerintah supaya masyarakat tidak kecanduan narkoba yang selama ini sudah beredar.

Penangkapan FR, kata Sugeng, sebenarnya bermula ketika satuannya menangkap AM (48) di Jalan Nitipuran, Bantul, yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dari penggeledahan ditemukan peralatan untuk menggunakan sabu. Di antaranya, satu pipet kaca, satu korek api sebagai kompor, dan tiga sedotan warna putih.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta membongkar kasus peracikan sabu. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

"Saat petugas melakukan interogasi kepada AM, didapat keterangan AM habis menggunakan sabu-sabu bersama FR," tutur dia.

Sugeng menambahkan, kedua tersangka sudah dites oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, AM dan FR dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.