Sukses

Tak Ada Lagi Bayar Tilang Pakai Uang Tunai di Akhir 2016

Transaksi uang elektronik juga bakal berlaku dalam pengurusan SIM.

Liputan6.com, Bandung - Untuk mempersempit ruang pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan SIM maupun tilang, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan sistem berbasis daring. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan memangkas birokrasi sehingga tidak ada lagi transaksi uang secara langsung.

"Nanti ke kantor polisi mengurus SIM tidak lagi bayar lewat situ. Bayarnya sudah di luar itu boleh, lewat ATM, ada struk pembayarannya kemudian diberikan kepada petugas langsung proses. Jadi, tidak lagi transaksi uang yang ada di kantor," kata Agung di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (25/11/2016).

Sementara untuk tilang elektronik atau e-tilang, Agung berharap akan segera terealisasi pada akhir 2016. Menurut dia, pelayanan secara elektronik akan memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM, tilang, termasuk Samsat.

"‎Jadi, masyarakat nanti yang mungkin nanti melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian dia sudah mempunyai aplikasi e-tilang, kemudian kebetulan mempunyai mobile banking, kemudian dia bayar sesuai dengan nilai kesepakatan Diljapol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian). Maka dengan dasar itu, dia bisa ngambil barang buktinya lagi apakah SIM atau STNK. Jadi, tidak usah sidang," tutur dia.

Selain itu, lanjut Agung, sebanyak 17 provinsi telah bekerja sama terkait pelayanan publik berbasis IT ,khususnya Samsat. Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Polda Jawa Barat telah menjadi pelopor ‎program tersebut.

"Ini sudah kita mulai dari enam bulan yang lalu. Kita undang seluruh kepala dinas pendapatan daerah untuk bisa melaksanakan ini, dan alhamdulillah provinsi Jawa Barat kerja sama dengan Polda Jawa Barat sudah mempelopori," ucap Agung.

Dia menambahkan, mengurus perpanjangan surat perpanjangan kendaraan di mana saja merupakan salah satu kemudahan pelayanan melalui Samsat online.

"Mungkin kendaraan yang di Bandung pada saat waktunya habis masa berlakunya bisa diperpanjang di Semarang, bisa di Jakarta, seperti itu. Sehingga, masyarakat bisa betul-betul terlayani dengan baik dan cepat karena bisa menggunakan mobile banking dan yang lain-lain," kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini