Liputan6.com, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta bagi kepala sekolah yang merokok di lingkungan sekolah sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem mengatakan, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapa pun mengisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.
"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp 100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp 500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp 5 juta," kata dia, di Meulaboh, dilansir Antara, Selasa, 22 November 2016.
Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.
Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.
"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka. Jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR, maka sesuai qanun, disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp 500 ribu per satu iklan," kata Djut Yanti.
Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi verbal maupun nonverbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.
Mengenai sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.
Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.
Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pesantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.
Keempat, tempat ibadah meliputi Masjid, Meunasah/musala, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus, Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.
Nekat Merokok di Sekolah, Kepsek di Aceh Kena Denda Rp 5 Juta
Sementara itu, sanksi untuk pelanggar kawasan tanpa rokok secara pribadi sebesar Rp 100 ribu.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Abrasi dan Rob Ancam 400 Hektare di Batang, 1.000 Mangrove Ditanam16 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
- PHE Bidik Peluang Indonesia Jadi Hub Penyimpanan Karbon Asia1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
- Limbah Dibidik Jadi Sumber Energi Rendah Karbon1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
- Startup Ini Klaim Sembuhkan Infeksi Pakai Virus Buatan AI, Ilmuwan Minta Bukti2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
- Cerita Puluhan Istri Petani di Sorong Ubah Jantung Pisang Jadi Abon3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
- Menyemai Harapan dari Limbah Kelapa Lewat Karya Kreatif Komunitas Disabilitas1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
- Sustainable Fashion Lebih Dari Bahan Organik, Dilema yang Perlu Dipahami1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
- Mengikuti Perjalanan Sampah Organik dari Rumah sampai Jadi Kompos1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
- Konservasi Penyu Lekang di Pantai Biaung Perkuat Perlindungan Ekosistem Pesisir1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
- Taman Kuliner Ramah Lingkungan di Embung Doho Wonogiri, Dukung UMKM Lokal1 minggu yang lalu
- Menag Nasaruddin Ajak Tobat Ekologis, Ingatkan Bahaya Eksploitasi Alam1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
- Sekolah Anak Pesisir di NTB Padukan Edukasi Lingkungan dan Ekonomi Lokal1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351957/original/080906700_1789720927-cek_fakta_suahasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381099/original/021116000_1792753524-cek_fakta_suahasil_-_dana_hibah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2214828/original/012272500_1526406975-pemadan_karhutla_sinar_mas.jpg)