Sukses

Polda DIY Bongkar Grup Prostitusi Online dengan 4 Ribu Anggota

Polisi juga berhasil menangkap dua muncikari online. Setiap berhasil menjajakan PSK, ia memungut Rp 100 ribu.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polda DIY berhasil menangkap dua laki-laki yang berprofesi sebagai muncikari online. Kedua orang itu adalah Eko Subowo (39), warga Sleman dan RD, warga Klaten. Mereka menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun media sosial Facebook.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Antonius Pujianto mengatakan, tertangkapnya dua muncikari itu merupakan hasil Operasi Maya Progo yang digelar sejak 27 Juli sampai 15 Agustus 2016. Patroli cyber menemukan banyak grup FB yang bersifat rahasia dengan anggota mencapai 4 ribuan.

Grup tersebut menawarkan jasa prostitusi secara daring. Kedua pelaku memiliki PSK yang masing-masing mencapai lima orang. Mereka membuatkan PSK tersebut akun FB yang dioperasikan oleh para tersangka.

"Dalam setiap transaksi, si muncikari ini memungut uang Rp 100 ribu. Perempuannya ditawari Rp 400 ribu-600 ribu untuk sekali kencan short time," kata Antonius di Mapolda DIY, Senin 29 Agustus 2016.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Donny Siswoyo menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggotanya yang berpura-pura mencari teman kencan. Setelah sepakat tentang tarif kencan, mereka janjian di Jalan Kaliurang, Sleman.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar 20-an grup FB yang bersifat tertutup dan dijadikan sebagai lahan menawarkan jasa PSK. Usia para PSK itu berkisar 25-30 tahun.

"Anggota menyamar dan saat masuk ada ceweknya. Sementara cowoknya menunggui, alasannya janjian. Tapi setelah diperiksa di-HP-nya, ternyata ada bukti bahwa dia yang mengendalikan perempuan tersebut," kata Donny.

Dari tersangka Eko Subowo, petugas mengamankan sebuah tas, dua ponsel, 11 kondom, tiga KTP, dan uang Rp 262 ribu. Sedangkan dari tersangka RD yang menjajakan PSK berinisial VV dan EM turut disita tiga buah ponsel, uang Rp 350 ribu dan 20 kondom.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1, Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE), serta Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan 296 KUHP tentang prostitusi.

"Ancamannya enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Antonius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.