Sukses

Perda Tak Mempan, Warga Pengumbar Ternak di Jalan Disanksi Malu

Ternak yang dilepasliarkan di jalanan mengganggu warga.

Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan sanksi moral terhadap warga setempat yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Rencana jangka menengah, kita ingin ada sanksi moral atau rasa malu karena telah melanggar aturan di lingkungan masyarakat," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Senin (29/8/2016).

Ia mengatakan hal itu menyusul masih banyaknya hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas unum di daerah itu.

Menurut dia, kalau orang sudah dikasih tahu berulang kali tetapi tetap melanggar, maka sanksi moralnya masyarakat yang lainnya secara otomatis tidak mau berinteraksi lagi dengannya.

Ia mengatakan, pemerintah sudah membuat aturan dan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu, tetapi tetap dilanggar.

"Saya yakin banyak warga yang tidak setuju hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujar dia.

Untuk itu, orang yang melanggar itu akan mendapatkan sanksi moral berupa cap sebagai orang yang tidak peduli dengan sosial dan tidak mau berinteraksi dengan sosialnya.

Choirul mengatakan pihaknya akan menggandeng kepala kaum atau adat supaya tidak membantu kerja setiap anak kaumnya yang tidak mengikuti aturan.

Selain itu, orang yang melanggar aturan ini tidak diberikan kemudahan dalam menggurus keperluannya di pemerintahan. "Selanjutnya biarlah masyarakat yang mencemooh. Karena masyarakat tidak suka terhadap orang yang melanggar."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.