Sukses

Usai Lebaran, Polisi Sulsel Sibuk Pantau Potensi Kebakaran Hutan

Aparat Polres Luwu Timur, misalnya, rutin mengawasi beberapa wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan.

Liputan6.com, Luwu Timur - Cuaca panas yang saat ini terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, membuat seluruh jajaran Polda Sulsel memantau adanya potensi kebakaran hutan. Terutama, kebaran hutan yang sewaktu-waktu terjadi di wilayah masing-masing.

Seperti pemantauan yang ditempuh jajaran Polres Luwu Timur (Lutim). Mereka saat ini rutin mengawasi beberapa wilayah yang mayoritas terdiri dari kawasan hutan.

"Sampai saat ini dari hasil pengecekan lapangan, kami belum menemukan adanya potensi kebakaran atau terjadinya titik api di kawasan hutan yang ada di Kabupaten Lutim. Situasi kawasan hutan masih kondusif," ucap Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak kepada Liputan6.com melalui pesan singkatnya, Sabtu, 9 Juli 2016.

Parojahan mengungkapkan, luas hutan di wilayah hukum Polres Luwu Timur mencapai 537.563 hektare. Dengan rincian hutan lindung (HL) 243.324 Ha, kawasan konservasi (HK) 179.790 Ha, hutan produksi (HP) 9.216 Ha, hutan produksi terbatas ( HPT) 66.648 Ha, hutan produksi konversi (HPK) 17.759 Ha, dan areal penggunaan lain (APL) 126.315 Ha.

"Meski situasi masih kondusif, titik api perlu diantisipasi pada musim kemarau ini," ujar dia.

Adapun titik api yang dimaksud yakni pada kawasan hutan di wilayah hukum Polsek Burau meliputi Gunung Batu Putih. Di wilayah Polsek Mangkutana meliputi Gunung Passokkoran, Ujung Baru, kawasan konservasi. Sementara di wilayah Polsek Malili meliputi barisan Gunung Verbek, Pegunungan Angkona, dan hutan konservasi.

"Lalu di wilayah Polsek Wasuponda meliputi Gunung Mata Buntu, Gunung Tete Beta, Gunung Balambano, wilayah Polsek Towuti meliputi Gunung Baruga, Bundu-Bundu, kontrak karya PT Vale Indonesia, serta pada wilayah Polsek Nuha meliputi kawasan kontrak karya PT Vale Indonesia," Parojahan menambahkan.

Sebagai upaya antisipasi, menurut dia, jajaran Polres Lutim tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung (KPHL), Manggala Agni Kementerian Kehutanan, BPBD Kabupaten Lutim, Satpol PP, PDAM Kabupaten Lutim.

"Kami laksanakan patroli bersama serta melakukan proses hukum terhadap pelaku pembukaan kebun dalam kawasan hutan tanpa izin," ujar Kapolres Luwu Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini