Sukses

Pria Inggris ke Bali Sembunyikan Ganja di Bokong

Gerak-gerik tersangka kepemilikan ganja itu mencurigakan ketika akan melewati pencitraan mesin X-Ray di Bandara Ngurah Rai..

Liputan6.com, Denpasar - Stephen Russell Hakes, seorang warga negara Inggris ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali. Gara-garanya, ia kedapatan membawa narkotika jenis mariyuana alias ganja.

Pria kelahiran Watford 26 Desember 1958 itu ditangkap pada 9 Januari 2016. Pemilik nomor paspor 110787524 itu tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Bandara Don Muang (Bangkok, Thailand)-Denpasar pada pukul 12.00 Wita.

Keberhasilan penangkapan lelaki pensiunan itu berkat sistem teknologi informasi yang dimiliki institusinya serta kemampuan petugas dalam menganalisis dan mengidentifikasi pergerakan setiap penumpang.

"Gerak-gerik tersangka mencurigakan ketika akan melewati pencitraan mesin X-Ray," ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto, di kantornya, Rabu (13/1/2016).

Melalui mesin pemindai tersebut belum didapati benda mencurigakan dari dalam tas barang bawaan Stephen.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai," kata Budi.

Namun, hasilnya tetap saja nihil. Tak kehilangan akal, petugas kemudian memeriksa badan Stephen.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai terdapat sesuatu yang disembunyikan pada bagian pantat pelaku," tutur Budi.

Benar saja, begitu diperiksa pada bagian tersebut petugas menemukan bungkusan plastik bening yang berisi potongan-potongan tanaman berwarna cokelat.

"Petugas kami kemudian melakukan pengujian terhadap potongan tanaman tersebut menggunakan narcotic test. Hasilnya, terindikasi sediaan narkotika jenis mariyuana alias ganja dengan jumlah total 3 gram bruto," urai Budi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini