Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD (UU Pemilu). Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu.
"Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal itu," kata Staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah ddi jakarta, Kamis (27/3/2014).
Pada sidang kedua ini, Majelis Hakim Konstitusi meminta para Pemohon memperbaiki permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu).
"MK meminta kami memperbaiki permohonan," kata Ketua Persepsi Andi Syafrani usai sidang.
Andi menjelaskan, sejumlah hal mesti diperbaiki sesuai yang diminta majelis hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar sebagai anggota majelis. Salah satunya tentang akta notaris para lembagai survei yang tergabung sebagai Pemohon.
"Kita diminta memasukkan akta notaris lembaga survei dalam permohonan," ujar Andi.
Andi menerangkan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu. Dalam Pasal 247 ayat 2 dan 5 itu diatur bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Pasal-pasal itu telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi serta menghilangkan kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat," terangnya.
Pemohon menyatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat tanpa dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 247 ayat 6, Pasal 317 ayat 1 dan 2 dinilai tidak relevan. Sebab hal itu hanya merupakan masalah administrasi semata.
"Berhubung dengan waktu pemilu yang makin dekat, maka kami meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam waktu yang cepat," imbuh Andi.
Pada sidang perdana yang diselenggarakan Senin 24 Maret, Pemohon memaparkan penilaiannya bahwa survei sebagaimana hasil penelitian lain selayaknya dapat diumumkan kapanpun kepada publik. Pemohon menerangkan bahwa sistem penghitungan cepat bekerja berdasarkan penghitungan dan kecepatan. Dengan demikian pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan secepat-cepatnya tanpa dibatasi waktu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291 dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Lembaga Survei Perbaiki Permohonan
erkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/646860/original/mk-140303a-v.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Pemain Argentina Dikritik usai Tidak Ikut Bentangkan Spanduk Malvinas1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473583/original/010189000_1687242103-Emi_2.jpg)
- FIFA Pacu Kajian 64 Tim untuk Piala Dunia 20303 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
- FIFA Resmi Lakukan Investigasi atas Dugaan Pelanggaran Argentina di Piala Dunia 20265 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
- Breel Embolo Seharusnya Tidak Dapat Kartu Merah, IFAB Sebut VAR Lewati Protokol6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
- Pemain Tanjung Verde Gondol Penghargaan Gol Terbaik Piala Dunia 20261 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
- Slavko Vincic Pilih Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 20261 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
- Dani Olmo Tolak Permintaan Maaf Roberto Ayala, Sebut Alasannya Tidak Benar1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
- Cristiano Ronaldo Masuk Tim Terburuk Piala Dunia 2026, 2 Pemain Inggris Ikut Tercantum1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
- Roberto Ayala Akui Salah Pukul Dani Olmo di Final Piala Dunia 20261 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
- FIFA Tegaskan Tak Ada Match Fixing di Piala Dunia 20261 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
- Robert Lewandowski Tidak Melihat Versi Terbaik Lamine Yamal di Piala Dunia 20261 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
- Pelaku Kekerasan Argentina di Final Piala Dunia 2026 Tidak Perlu Dihukum1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312395/original/029328500_1785490278-Screenshot_2026-07-31_154400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315322/original/015511800_1785834344-cek_fakta_-_Bank_Bali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296926/original/028949100_1784034568-Menteri_Komunikasi_dan_Digital__Menkomdigi__Meutya_Hafid-14_Juli_2026d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7644124/original/060121000_1780434875-IMG_2283.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332505/original/089616500_1756505846-WhatsApp_Image_2025-08-29_at_19.24.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381850/original/085635500_1760519057-Jimly_Asshiddiqie.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5514834/original/073944500_1772109811-ad350c58-af24-4623-925d-831e903e81c1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5301885/original/003773300_1753960442-IMG_0259.jpeg)