Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD (UU Pemilu). Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu.
"Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal itu," kata Staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah ddi jakarta, Kamis (27/3/2014).
Pada sidang kedua ini, Majelis Hakim Konstitusi meminta para Pemohon memperbaiki permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu).
"MK meminta kami memperbaiki permohonan," kata Ketua Persepsi Andi Syafrani usai sidang.
Andi menjelaskan, sejumlah hal mesti diperbaiki sesuai yang diminta majelis hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar sebagai anggota majelis. Salah satunya tentang akta notaris para lembagai survei yang tergabung sebagai Pemohon.
"Kita diminta memasukkan akta notaris lembaga survei dalam permohonan," ujar Andi.
Andi menerangkan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu. Dalam Pasal 247 ayat 2 dan 5 itu diatur bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Pasal-pasal itu telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi serta menghilangkan kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat," terangnya.
Pemohon menyatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat tanpa dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 247 ayat 6, Pasal 317 ayat 1 dan 2 dinilai tidak relevan. Sebab hal itu hanya merupakan masalah administrasi semata.
"Berhubung dengan waktu pemilu yang makin dekat, maka kami meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam waktu yang cepat," imbuh Andi.
Pada sidang perdana yang diselenggarakan Senin 24 Maret, Pemohon memaparkan penilaiannya bahwa survei sebagaimana hasil penelitian lain selayaknya dapat diumumkan kapanpun kepada publik. Pemohon menerangkan bahwa sistem penghitungan cepat bekerja berdasarkan penghitungan dan kecepatan. Dengan demikian pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan secepat-cepatnya tanpa dibatasi waktu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291 dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Lembaga Survei Perbaiki Permohonan
erkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/646860/original/mk-140303a-v.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Tekan Polusi, Jaksel Gencarkan Penghijauan9 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
- Petani Sawit Swadaya Dapat Dukungan Rantai Pasok Berkelanjutan10 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
- Mengenal Perdagangan Karbon Sebagai Sumber Ekonomi Baru11 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
- Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit pada 19 September, Cek Lokasinya13 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
- Jangan Diburu! Penyu Jadi Spesies Kunci dalam Keseimbangan Ekosistem Laut2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
- Saat Rak Supermarket Jadi Kunci Dorong Pola Makan Lebih Sehat dan Ramah Lingkungan2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
- Bappenas Soroti Dekarbonisasi Industri dan Pembiayaan Hijau4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
- Di KTT BRICS, Prabowo Ajak Anggota Manfaatkan Ekonomi Hijau dan Mineral Kritis5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
- Target 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
- Pasar Karbon Berkualitas Bukan Sekadar Kejar Nilai Ekonomi6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
- Dari Sampah Jadi Green Jobs, TPS3R Guwosari Ciptakan Peluang Ekonomi Warga1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
- Sampah Serang Raya Bakal Diubah Jadi Listrik1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351957/original/080906700_1789720927-cek_fakta_suahasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5629728/original/027803900_1778227032-cek_fakta_-_pendamping_desa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5281795/original/045486900_1752417223-IMG_3678.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7644124/original/060121000_1780434875-IMG_2283.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)