Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
Advertisement
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"Â tutur Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Para pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Mereka menilai penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan merupakan bentuk pengelolaan negara yang tidak efektif dan tidak bertanggung jawab.
Â
Sidang Pendahuluan
Pada sidang pendahuluan 15 April 2025, para pemohon menyebut Pasal 245 UU Pemilu sebagai norma yang tidak memiliki daya paksa atau lex imperfecta. Sebab, dalam praktiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap.
Menurut mereka, KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.
Para pemohon mencontohkan kasus di daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki sehingga otomatis tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, namun tetap dinyatakan lolos pendaftaran.
Mereka menilai pengajuan uji materiil ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan memiliki ruang lebih besar dalam pengambilan kebijakan publik.
Secara sosiologis, para pemohon menilai perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, tetapi keterwakilannya di politik belum optimal. Sementara secara yuridis, kuota 30 persen perempuan merupakan bentuk jaminan konstitusional atas prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Â
Advertisement
Pasal Tak Atur Sanksi
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir secara bergantian, Mahkamah menyatakan Pasal 245 UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan saat pendaftaran bakal calon legislatif.
Menurut MK, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak untuk memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288984/original/089270000_1783373925-063_2284950359-Spanyol_vs_Portugl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261477/original/074496300_1671047490-AP22348710214768.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288261/original/009625500_1783308426-eng4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251091/original/011186900_1670306483-latihanspanyol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259009/original/093710600_1781434062-gabriel_magalhaes_ismael_saibari_brasil_maroko_ap_matt_slocum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339733/original/047775700_1757121903-MAROKO_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710894/original/015901700_1782791233-000_B8QK288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7595653/original/002758800_1780378708-IMG_1848.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782306/original/030115900_1782882622-MK_Dharma.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261503/original/075406900_1781718707-1001734165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7009691/original/038642700_1779781689-IMG_0511.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8652080/original/041314100_1782667773-berita_1782446683_eae544267820162348bf.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7013244/original/046768800_1779785806-IMG_0503.jpeg)