Sukses

KPU Tetapkan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Dalam keputusan KPU berisi menetapkan gedung dan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka, lalu kampanye pertemuan terbatas, serta tempat pemasangan alat peraga kampanye di daerah tersebut.

Liputan6.com, Barito Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menetapkan tempat gedung dan lokasi pelaksanaan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019.

"Keputusan pelaksanaan dan alat peraga kampanya (APK) ini mulai berlaku mulai sekarang sampai dengan 13 April 2019," ujar Ketua KPU Barito Utara Malik Muliawan, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).

Dia memaparkan, dalam keputusan KPU berisi menetapkan gedung dan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka, lalu kampanye pertemuan terbatas, serta tempat pemasangan alat peraga kampanye di daerah tersebut.

"Bila ingin memasang alat peraga kampanye harus berkoordinasi dengan KPU, yang mana alat peraga ini sudah difasilitasi oleh kami," ucapnya.

Menurut Malik, untuk wilayah Kecamatan Teweh Tengah di antaranya, tempat kampanye dan pemasangan alat peraga untuk Pemilu yakni kampanye terbuka di Arena Tiara Batara dan lapangan Hijau Muara Teweh.

Sedangkan, lanjut dia, pertemuan terbatas di Gedung Balai Antang Muara Teweh, baliho di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka, serta pemasangan umbul-umbul di Jalan Yetro Sinseng, Simpang Pramuka, dan Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu.

Lalu, kata Malik, pemasangan spanduk di Jalan Nenas, Jalan Meranti (lingkar kota), dan Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 7.

"Untuk Kecamatan Teweh Baru kampanye terbuka di lapangan bola Desa Sikui dan untuk baliho, umbul-umbul, serta spanduk di jalan desa," kata Malik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Lainnya

Sementara untuk tujuh Kecamatan lainnya ditetapkan kampanye terbuka di lapangan bola dan pertemuan terbatas di gedung atau balai pertemuan. Sedangkan pemasangan baliho, umbul-umbul, dan spanduk ditetapkan di jalan desa.

"Terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) pada Pemilu 2019, Kabupaten Barito Utara pada Pemilu 2019 ditetapkan dengan jumlah sebanyak 101.054 orang," jelas Malik.

Rinciannya, laki-laki 52.367 dan perempuan berjumlah 48.687 orang. PPK berjumlah 9 Kecamatan, PPS berjumlah 103 desa/Kelurahan, dan TPS berjumlah 468.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.