Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

Brasil menegaskan larangan donasi kripto untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2026. Otoritas menilai transaksi aset digital sulit ditelusuri.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Brasil kembali menegaskan larangan penggunaan aset kripto sebagai sumber pendanaan kampanye politik menjelang Pemilu 2026. Otoritas menyatakan partai politik maupun kandidat tidak diperbolehkan menerima donasi dalam bentuk mata uang kripto karena tidak memenuhi standar transparansi yang diwajibkan dalam sistem pendanaan pemilu.

Melalui seri edukasi publik "Me explica, MPF!", Kementerian Publik Federal Brasil (MPF) mengingatkan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 2019.

Larangan tersebut merujuk pada Resolusi 23.607/2019 yang disahkan oleh Pengadilan Tinggi Pemilu Brasil (Superior Electoral Court/TSE).

"Aturan pemilu melarang penggunaan mata uang kripto untuk donasi kepada partai dan kandidat," tulis MPF dalam pemberitahuan resminya dikutip dari CoinMarketCap, Rabu (24/6/2026).

Menurut MPF, seluruh dana kampanye harus berasal dari sumber yang dapat diidentifikasi secara jelas. Otoritas pemilu perlu mengetahui siapa pemberi dana dan siapa penerimanya agar proses audit dan pengawasan keuangan kampanye dapat dilakukan secara transparan.

Karakter transaksi aset kripto yang bersifat pseudonim atau tidak secara langsung menampilkan identitas pengguna menjadi alasan utama larangan tersebut tetap diberlakukan.

Dengan demikian, meskipun transaksi kripto dapat dilacak di blockchain, identitas pihak yang melakukan transaksi tidak selalu dapat diverifikasi sesuai standar yang berlaku dalam pendanaan politik Brasil.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Sanksi Denda

MPF menjelaskan sistem pendanaan kampanye di Brasil mengharuskan seluruh sumbangan dilakukan melalui saluran yang memungkinkan identifikasi pemberi dan penerima dana. Karena itu, metode pembayaran seperti transfer bank dan sistem pembayaran instan Pix masih diperbolehkan selama identitas donor dapat diverifikasi.

Selain itu, penggalangan dana atau crowdfunding juga diperkenankan, tetapi hanya melalui platform yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi Pemilu Brasil.

Otoritas mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi. Partai politik maupun kandidat berisiko dikenakan denda, diwajibkan mengembalikan dana yang diterima ke kas negara, hingga menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan kekuatan ekonomi dalam pemilu.

Peringatan tersebut muncul menjelang Pemilu Brasil yang akan digelar pada Oktober 2026. Putaran pertama pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu (4/10/2026), sementara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan gubernur akan digelar pada Minggu (25/10/2026) jika diperlukan.

Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah Brasil untuk menjaga transparansi dan integritas sistem pendanaan politik di tengah semakin berkembangnya penggunaan aset digital.

 

Pasar Prediksi Dibatasi

Larangan donasi kripto menjadi bagian dari serangkaian kebijakan Brasil yang mempertegas batasan penggunaan aset digital dalam sektor yang berkaitan dengan pemilu dan kepentingan publik.

Pada April 2026, pemerintah Brasil juga membatasi aktivitas platform pasar prediksi atau prediction market yang menawarkan kontrak terkait hasil politik, pemilu, budaya, sosial, hingga olahraga.

Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah platform global seperti Polymarket dan Kalshi yang sebelumnya menyediakan pasar prediksi terkait perkembangan politik Brasil. Otoritas bahkan dilaporkan telah memblokir 27 platform prediction market dan membatasi kontrak hanya untuk sektor tertentu seperti indikator ekonomi.

Meski demikian, Brasil tetap menjadi salah satu pasar kripto terbesar di Amerika Latin. Pemerintah tidak melarang penggunaan aset digital secara keseluruhan, tetapi terus memperketat aturan pada sektor-sektor yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Sebelumnya, regulator Brasil juga memperkenalkan kewajiban audit bagi bursa kripto yang ingin memperoleh izin operasi. Pemerintah turut mengusulkan aturan yang lebih ketat untuk stablecoin, termasuk larangan stablecoin algoritmik dan kewajiban dukungan aset penuh bagi penerbit domestik.

MPF menegaskan bahwa pemberitahuan terbaru ini bukanlah aturan baru. Otoritas hanya kembali mengingatkan bahwa ketentuan yang berlaku sejak 2019 masih tetap dijalankan. Pesannya jelas, dana kampanye harus berasal dari sumber yang dapat diidentifikasi, sementara donasi kripto belum memenuhi persyaratan tersebut dalam aturan pemilu Brasil saat ini.