Sukses

Suara Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Mengadu ke MK

Pada sidang sengketa Pileg 2024, tidak jarang perselisihan terjadi antar sesama anggota partai. Hal ini dialami Antika Roshifah Fadilla, caleg dari PKS di dapil Jawa Barat untuk kursi DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang sengketa Pileg 2024, tidak jarang perselisihan terjadi antar sesama anggota partai. Hal ini dialami oleh Antika Roshifah Fadilla, calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPRD.

Tidak seperti pemohon lainnya, Antika hadir tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum. Dia maju seorang diri menghadapi sengketa Pileg 2024 yang diketuai oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

"Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta penggelembungan suara dalam satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Antika di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Antika meyakini, suara yang didapatkan saat Pemilu 2024 mencapai 1.058 suara. Dia pun siap menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu.

"Pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036," kata dia.

Dia juga mengklaim memiliki bukti ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno. Bukti itu, ungkap Antika, didapatkan dari saksi Partai PKS di TPS 9.

"Jadi pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, namun di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17. Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18," kata Antika.

Karena kekeliruan hasil suara itu, Antika dalam petitumnya, ia memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara.

Sebagai informasi, permohonan Antika teregistrasi dengan Nomor Perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara di Sidang MK: Babak Belur Sudah 3 Kali Kalah Pileg

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024). Namun, ia tidak didampingi pengacara lantaran tak sanggup membayar.

Elza mengaku datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel I.

Elza melaporkan dugaan pengurangan suara miliknya berdasarkan real count KPU yang diumumkan pada tanggal 15 Februari 2024. Dia menjelaskan, suara yang ia dapatkan dalam real count count KPU dengan data 4 persen adalah sebesar 4.928 suara dan dirinya menempati posisi ketujuh.

Tetapi, dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang hingga menjadi 2.613 suara.

"Suara saya pada saat baru 4 persen diinput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara," kata Elza di persidangan MK.

Harapan Elza, perolehan suaranya di Dapil Jabar I tetap pada perhitungan suara hasil tertinggi. Dia pun curhat tak sanggup membayar pengacara untuk mendampingi sengketa hasil pileg.

"Minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya, tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini