Jangan Sepelekan Segitiga Pengaman Mobil, Kecil tapi Bisa Menyelamatkan Nyawa

Segitiga pengaman sering dianggap remeh karena bentuknya kecil, padahal fungsinya bisa menyelamatkan nyawa. Simak pentingnya dan cara pakainya biar nggak salah di bawah ini!

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 08:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketika mobil tiba-tiba mogok atau mengalami kecelakaan di tengah jalan, detik-detik setelahnya bisa menjadi momen yang sangat berbahaya. Di sinilah segitiga pengaman berperan penting sebagai alat sederhana yang mampu mencegah kecelakaan beruntun sekaligus memberi peringatan visual bagi pengguna jalan lain.

Meski bentuknya kecil dan sering dianggap remeh, segitiga pengaman merupakan perlengkapan wajib yang harus selalu ada di setiap kendaraan.

Banyak pengemudi belum menyadari betapa vitalnya alat ini dalam menjaga keselamatan di jalan, terutama saat malam hari atau ketika hujan deras membuat jarak pandang terbatas.

Segitiga pengaman adalah alat keselamatan berbentuk segitiga dengan panjang sisi sekitar 40 cm dan warna merah menyala.

Permukaannya dilapisi bahan reflektif yang dapat memantulkan cahaya sehingga mudah terlihat dari kejauhan ketika terkena sorotan lampu kendaraan lain.

Biasanya, alat ini disimpan di bagasi bersama perlengkapan darurat seperti dongkrak dan ban cadangan.

Fungsinya sederhana, memberikan tanda bahaya kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang berhenti atau mogok di depan mereka.

Dengan pemasangan yang tepat, segitiga pengaman membantu pengendara lain mengurangi kecepatan atau berpindah jalur lebih awal.

Selain itu, alat ini memudahkan petugas mengenali lokasi kendaraan yang bermasalah dan memberikan ruang aman bagi pengemudi saat memperbaiki mobil.

Singkatnya, segitiga kecil ini bisa menjadi pembeda antara keselamatan dan kecelakaan di jalan raya.

Aturan Penggunaan Segitiga Pengaman

Kewajiban membawa dan menggunakan segitiga pengaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 57 ayat (3c) dan Pasal 121, disebutkan bahwa pengendara yang berhenti karena keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman atau menyalakan lampu isyarat bahaya.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Selain itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 juga mengatur jarak pemasangan segitiga pengaman.

Alat ini harus dipasang di depan dan belakang kendaraan dengan jarak minimal 4 meter di jalan normal, 10 meter di jalan padat, dan 100 meter di jalan tol.

Sementara jarak dari sisi mobil tidak boleh lebih dari 40 cm agar tetap terlihat jelas tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Tips Memilih dan Menggunakan Segitiga Pengaman

Dilansir dari laman resmi Suzuki, agar berfungsi optimal, pastikan segitiga pengaman yang Anda miliki berkualitas baik dan sesuai standar keselamatan. Berikut beberapa tipsnya:

1. Pilih bahan reflektif berkualitas tinggi

Supaya tetap terlihat jelas di malam hari atau saat hujan lebat

2. Gunakan kaki penyangga yang kokoh

Agar tidak mudah roboh terkena angin atau getaran kendaraan lain

3. Simpan di tempat yang mudah dijangkau

Misalnya di bawah kursi atau bagian atas bagasi, sehingga bisa segera digunakan saat kondisi darurat.

Harga segitiga pengaman di pasaran cukup terjangkau, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung merek dan bahan pembuatnya.

Investasi kecil ini tentu sepadan dengan manfaat besar yang diberikannya untuk keselamatan.

Ingat, segitiga pengaman bukan sekadar aksesori kendaraan, tetapi alat penyelamat nyawa.