Sukses

Deretan Motor yang Terancam Tak Bisa Lagi Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar, kabarnya akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar. Dalam revisi itu, kabarnya akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan, di dalam revisi Perpres nanti akan diatur lebih detail terkait syarat penggunaan Pertalite, salah satunya pembatasan lewat isi silinder atau kubikasi enjin.

"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, dari CC sekian, jenis sekian. Itu akan masuk juga tuh di Perpres," kata Arifin dikutip dari media arus utama.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, pembatasan Pertalite sepeda motor akan ditetapkan untuk kapasitas mesin di atas 150 cc.

Sementara mobil ditujukan untuk kendaraan berpelat nomor hitam di atas kubikasi 1.400 cc.

PT Pertamina Patra Niaga pun sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di aplikasi atau website MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.

Para pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Tujuannya sebagai upaya melakukan pencatatan awal untuk mendapatkan data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Mengacu laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan sudah terdaftar sebagai pengguna BBM subsidi baik Pertalite atau Solar.

Dari total tersebut komposisi jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen dan kendaraan pengguna Solar sebanyak 46 persen.

"Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi pengguna kendaraan pribadi. Sementara untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi ataupun kendaraan umum" kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, lewat keterangannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Motor

Tapi perlu dicatat pembatasan penggunaan jenis BBM Pertalite mengacu kubikasi mesin belum resmi diberlakukan, lantaran masih menunggu finalisasi revisi Perpres.

Bila nantinya benar terealisasi di bawah ini daftar sepeda motor yang kemungkinan besar dilarang menenggak BBM Pertalite.

Yamaha

  • Yamaha Aerox 155
  • Yamaha NMax 155
  • Yamaha Xmax 250
  • Yamaha T-Max
  • Yamaha XSR 155
  • Yamaha R15
  • Yamaha R25
  • Yamaha MT-25
  • Yamaha MT-15
  • Yamaha Vixion 155
  • Yamaha WR155R
  • Yamaha MT-07
  • Yamaha MT-09
  • Yamaha V-Max.

Honda

  • Honda ADV 160
  • Honda PCX 160
  • Honda Vario 160
  • Honda Forza 250
  • Honda CBR250RR
  • Honda CRF250L
  • Honda CRF250 Rally
  • Honda CB650R
  • Honda CBR600R
  • Honda CBR1000RR-R
  • Honda CBX500X
  • Honda CRF1100L Africa Twin
  • Honda Rebel 500
  • Honda Goldwing 1800.

Suzuki

  • Suzuki Gixxer SF 250
  • Suzuki V-Strom 250 SX.

Kawasaki

  • Kawasaki W175
  • Kawasaki Ninja 250 Fi
  • Kawasaki Ninja ZX-25R
  • Kawasaki Versys-X 250
  • KawasakI Ninja ZX-4RR
  • Kawasaki Ninja 250 SL
  • Kawasaki Ninja ZX-5R
  • Kawasaki Ninja ZX-10R
  • Kawasaki Z900RS
  • Kawasaki Z900
  • Kawasaki Z1000
  • Kawasaki Vulcan S
  • Kawasaki Stockman
  • Kawasaki KLX230.

KTM

  • KTM 390 Adventure
  • KTM 250 Adventure
  • KTM RC 390.

Vespa

  • Vespa Sprint
  • Vespa Primavera
  • Vespa GTS
  • Vespa GTS 400 Super Tech
  • Vespa GTV Sei Giorni.

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini