Sukses

Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Mulai 2025

Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, mulai dari baterai murni, hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun energi terbarukan lainnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, mulai dari baterai murni, hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun energi terbarukan lainnya. Berbagai insentif dipersiapkan, termasuk pembebasan pajak.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun @ditjenpk di Instagram, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Hal tersebut, merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," tulis akun @ditjenpk, dalam unggahannya, dilihat Senin (23/1/2023).

Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Selain itu, guna mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Jika dilihat dari UU yang dimaksud, dalam Pasal 7 Ayat 3, ada lima kendaraan yang kecualikan dari objek PKD, antara lain:

1) kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa berlaku UU

Selanjutnya, dalam pasal 12 ayat 3, jenis-jenis kendaraan tersebut juga dibebaskan dari BBNKB.

Selain itu, tertulis juga dalam Pasal 191, ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya pada 5 Januari 2022. Jadi, peraturan ini sendiri akan berlaku mulai 5 januari 2025.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.