Sukses

Perhatikan 7 Hal Ini Supaya Klaim Asuransi Adira Diterima dan Cepat Diproses

Untuk memudahkan klaim asuransi, berikut ini ada beberapa hal yang harus dilakukan agar proses menjadi lebih mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Adira Insurance memiliki layanan perluasan jaminan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan. Jaminan TPL ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung atau pemegang polis yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.

Dengan layanan ini, apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian," terang Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance.

Menurut Wayan, dalam pengajuan klaim jaminan TPL, pihak korban harus membuat dan memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung.

Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

"Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," jelas Wayan.

Nah, dalam melakukan klaim asuransi kendaraan, banyak pemegang polis yang kerap merasa kesulitan. Biasanya, kesulitan dalam melakukan klaim asuransi tersebut karena beberapa hal seperti berkas administrasi yang kurang lengkap atau yang lainnya.

Guna memudahkan proses klaim asuransi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Tertanggung. Salah satunya adalah menghindari beberapa hal yang dikecualikan dalam polis.

Dalam klausul tersebut, pemilik asuransi harus segera melapor dan jangan sampai melewati batas waktu pelaporan.

Selain itu, unsur pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ikut memengaruhi apakah klaim asuransi tersebut diterima atau ditolak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

7 Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Berikut tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.

7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

3 dari 3 halaman

Infografis Kecaman Pemimpin Dunia untuk Bom Bandara Kabul Afghanistan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.