Sukses

Mau Asuransikan Kendaraan, Ini Batas Usianya

Saat membeli kendaraan, pemilik mobil mupun sepeda motor juga perlu melakukan jaminan dengan asuransi agar terhindar dari kekhawatiran apabila terjadi sesuatu.

Liputan6.com, Jakarta - Saat membeli kendaraan, pemilik mobil mupun sepeda motor juga perlu melakukan jaminan dengan asuransi agar terhindar dari kekhawatiran apabila terjadi sesuatu.

Meski bisa menjadi solusi saat terjadi kecelakaan atau terkena bencana seperti banjir, pemilik kendaraan juga wajib memperhatikan usia mobil apabila ingin menggunakan asuransi.

"Perlindungan TLO bisa meng-cover dengan usia mobil sd 12 tahun. Untuk comprehensive usia mobil maksimal 8 tahun," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com, Senin (6/1/2020).

Selain wilayah, Iwan menjelaskan usia kendaraan sangat berpengaruh pada premi yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

"Besaran premi tentunya tergantung dengan harga pertanggungan, usia kendaraan, wilayah coverage (ada 3 wilayah Sumatera, DKI jabar banten dan di luar wilayah tsb), dan penggunaan mobil tersebut (komersial atau pribadi)," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Asuransi yang Diinginkan

Meski asuransi identik dengan kendaraan yang sedang dicicil, Iwan menegaskan kendaraan yang dibeli dengan cara cash juga bisa diasuransikan.

"Kepemilikan asuransi bisa untuk mobil dibeli cash ataupun kredit. Jika secara kredit otomotasi sudah ada asuransinya, namun perlu dicek coverage-nya seperti apa. Ada perluasannya atau tidak," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.