DKPP Terima 5 Aduan Etik Pemilu 2024 Pascaputusan MK

Dari lima laporan, dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil.

Diterbitkan 08 November 2026, 10:45 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKPP memproses lima aduan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan MK.
  • Dua dari lima aduan telah memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti.
  • DKPP akan menangani semua aduan dengan hati-hati dan cermat sesuai mekanisme.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memproses lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang diterima.

"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," kata Wiarsa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dari lima laporan tersebut, dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil. Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan satu laporan belum memenuhi persyaratan administrasi.

Wiarsa memastikan seluruh pengaduan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena setiap laporan harus diperiksa secara cermat.

"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," jelas Wiarsa.

 

Belum Ungkap Pelapor

Meski demikian, Wiarsa belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai identitas maupun substansi masing-masing laporan. Ia juga tidak menjelaskan apakah salah satu aduan yang telah memenuhi syarat materiil berasal dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ia menambahkan, dua laporan yang telah memenuhi persyaratan materiil nantinya akan diteruskan ke bagian persidangan untuk ditindaklanjuti.

"Tentu nanti karena ini aduan berkesesuaian satu sama lain, selebihnya kalau semua sudah selesai akan dilimpahkan ke bagian persidangan, selebihnya menjadi kewenangan di bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut," ucapnya.

Wiarsa pun mengimbau masyarakat untuk memberikan waktu kepada DKPP menyelesaikan tahapan verifikasi. Ia menegaskan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti, termasuk laporan yang masih membutuhkan perbaikan administrasi.

"Jadi saat ini masih dalam proses ya. Masih dalam proses, mohon bersabar supaya saya juga tidak salah ya. Kebetulan saya adalah Koordiv Pengaduan. DKPP memastikan tidak ada aduan yang tidak ditindaklanjuti, tetapi terhadap aduan yang memang perlu diperbaiki, harus diperbaiki," kata Wiarsa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6