Listyo Sigit dan Dua Tersangka Kasus Penyadapan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Diterbitkan 03 November 2026, 20:24 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri tetapkan tiga jenderal tersangka penyadapan ilegal.
  • Mereka dituduh melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal.
  • Ketiga jenderal ditahan; Kapolri serius benahi internal Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota berpangkat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

 

Polri Beri Perhatian Serius

Johnny mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6