KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Santriwati saat Penggeledahan

KPAI meminta polisi melibatkan polwan dan penyidik anak dalam operasi di pesantren serta menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan santriwati saat penggeledahan di Sukoharjo.

Diterbitkan 02 November 2026, 01:05 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPAI meminta polisi terapkan protokol perlindungan anak ketat dalam operasi di lingkungan anak.
  • Permintaan ini menyusul penggeledahan pesantren di Sukoharjo yang dinilai langgar hak anak.
  • KPAI sesalkan dugaan bentakan, penodongan, dan tanpa pendampingan saat penggeledahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menerapkan protokol perlindungan anak secara ketat dalam setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak.

"Kami meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat," kata Jasra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan polisi di sebuah pondok pesantren santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jasra mengatakan, KPAI menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KPAI juga meminta agar polisi melibatkan polwan dan penyidik anak dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal operasi.

 

Sesalkan Proses Penggerebekan Tak Perhatikan Hak Anak

Menurut Jasra, pelibatan personel yang memiliki perspektif perlindungan anak diperlukan untuk meminimalkan risiko trauma terhadap santriwati.

KPAI turut menyesalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tertidur. Jasra menyebut terdapat sejumlah dugaan tindakan yang dinilai tidak memperhatikan kondisi dan hak anak.

"Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati, dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum," ujar Jasra.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pondok pesantren di Sukoharjo pada Selasa (27/10) dini hari.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6