DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta diperlukan agar persoalan terungkap secara objektif dan menyeluruh.

Diterbitkan 02 November 2026, 05:18 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR usulkan TGPF independen usut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
  • TGPF penting untuk objektivitas, libatkan Komnas HAM dan KPAI.
  • Polri akan selidiki keluhan profesional, termasuk pemeriksaan Propam.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah. Menurut dia, keterlibatan lembaga independen diperlukan agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.

Dia menilai persoalan yang timbul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak menyisakan ketidakjelasan.

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," tutur Abdullah di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026), dilansir dari Antara.

Abdullah menyebut sejumlah lembaga yang perlu dilibatkan dalam TGPF independen, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

Dia menambahkan, setiap lembaga yang tergabung dalam tim tersebut harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, Abdullah meminta penanganan pengaduan pihak pesantren oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Menurut dia, proses pemeriksaan tidak boleh sebatas pengambilan keterangan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Propam diperlukan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian. Namun, proses internal tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan dapat ditelaah secara objektif.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," jelas dia.

 

Polri Buka Suara

Sebelumnya, Polri akan mendalami secara objektif dan profesional keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat. Dia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).

Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait dengan perkara itu.

Isir mengatakan Polda Jawa Tengah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) dalam penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan itu juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6