Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Gus Yaqut

Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan Wakil Ketua Umum II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebagai saksi a de charge dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2025.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (29/10/2026), Anwar Abbas tiba sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan jas biru.

Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Saat ditanya mengenai keterangan yang akan disampaikannya dalam persidangan, Anwar mengaku tidak mengetahui apakah keterangannya akan meringankan atau justru memberatkan Yaqut.

"Gak tahu saya. Saya hanya kalau ditanya, saya jawab. Saja saya jawab. Saya gak bisa nanya hakim. Jadi gak tahu juga. Jangan-jangan memperberat beliau kan ada," kata Anwar Abbas sembari bercanda saat ditanya keterangan yang akan diberikan dalam sidang.

Meski demikian, Anwar menilai Yaqut telah menjalankan tanggung jawabnya sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, termasuk ketika menjabat Ketua Tim Amirul Hajj pada 2024. Saat itu, Anwar bertugas sebagai naib amirul hajj atau wakil ketua.

"Dalam kesimpulan saya, beliau kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus. Yang kedua, bagaimana cara supaya risiko-risiko fisik, ya, itu bisa terhindar, gitu kan ya. Dan saya rasa itu sudah dikerjakan oleh Pak Yaqut," ungkapnya.

 

Mengaku Tak Terlalu Paham

Anwar mengaku tidak memahami secara mendalam perkara hukum yang kini menjerat Yaqut. Namun, ia menilai mantan Menag tersebut telah bekerja keras selama menjalankan tugasnya.

"Cuma saya gak tahu kalau masalah beliau sekarang ini apa, saya gak terlalu paham. Itu aja mungkin dari saya. Cuma ya bagi saya, dia telah bekerja keras, itu aja. Dia telah bekerja keras," sambungnya.

Secara khusus, Anwar menilai penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 berjalan baik. Ia menyebut Yaqut terus memantau pelaksanaan ibadah haji, mendengarkan laporan dari pihak terkait, serta mengambil keputusan berdasarkan laporan tersebut.

"Itu beliau pantau terus. Ya, dan laporan dari kawan-kawan juga beliau dengar, ya. Kemudian dia ambil keputusan dan kebijakan. Sehingga saya rasa haji 2024 tuh bagus sekali saya dengarnya. Bukan karena saya naik membela dia, bukan ya," terangnya.

Anwar juga menyinggung angka kematian jemaah haji yang menurutnya lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski mengaku tidak yakin dengan data yang dimilikinya, ia menilai persoalan selama penyelenggaraan haji 2024 tidak terlalu banyak.

"Tapi saya dengar bagus. Angka kematian pun rendah ya, dari tahun sebelumnya. Ah, ada gak datanya ya? Kalau gak salah ya lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Dan masalah-masalahnya juga gak terlalu banyak," sambung Anwar Abbas.

Perkara Kuota HajiDalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6