Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp1,02 Triliun

Bea Cukai mencatat 127 penindakan pengeluaran emas ilegal hingga 26 Oktober 2026, dengan barang bukti 402,31 kg emas senilai Rp1,02 triliun.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 17:57 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bea Cukai menindak 127 kasus emas ilegal, menyita 402,31 kg senilai Rp1,02 triliun.
  • Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
  • Oktober, 25,88 kg emas digagalkan di 5 bandara, tersangka diproses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Khusus sepanjang Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda.

Bandara Soekarno-Hatta mencatat temuan terbesar dengan 13,63 kg emas senilai Rp34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.

Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kg emas batangan senilai Rp11,64 miliar pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, emas diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.

Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kg emas senilai Rp9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas tersebut pada tubuh mereka.

 

Seluruh Barang Bukti Diamankan

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, petugas mengamankan lima warga negara asing dalam dua kasus pada 20 Oktober. Total emas yang ditemukan mencapai 1,58 kg dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.

Adapun di Bandara Juanda, petugas menggagalkan pengeluaran sekitar 1,15 kg serbuk emas senilai Rp2,93 miliar pada 22 Oktober. Emas tersebut diduga disembunyikan pada tubuh seorang warga negara asing.

Priyono mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan dan para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6