Anggota DPR Dorong Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan Masuk RUU Kehutanan

Karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan jutaan warga.

Diterbitkan 24 Oktober 2026, 19:55 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Daniel Johan usulkan karhutla besar sebagai terorisme lingkungan.
  • Dampak luasnya mengancam kesehatan, ekonomi, dan reputasi negara.
  • Aturan ini akan dimasukkan dalam RUU perubahan UU Kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan berskala besar dikategorikan sebagai terorisme lingkungan.

Dia menilai dampak kebakaran yang mengancam kesehatan jutaan warga hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi perlu diimbangi dengan sanksi hukum yang lebih tegas.

“Karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dan menimbulkan korban jutaan warga bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Menurut dia, karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi Indonesia di mata dunia. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat di Kalimantan Barat, daerah pemilihannya, setiap musim kemarau.

“Karena itu, pengaturan yang lebih tegas memang diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama mereka yang membakar demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata,” ujarnya.

Daniel mengusulkan ketentuan mengenai terorisme lingkungan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut dia, aturan itu menjadi wadah yang tepat karena kehutanan merupakan salah satu bidang kerja Komisi IV DPR RI.

“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel.

Dia menilai, penempatan aturan dalam revisi UU Kehutanan dapat membuat pengaturannya lebih terpadu dan menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain. Dengan begitu, ketentuan tersebut diharapkan lebih mudah diterapkan aparat penegak hukum.

“Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hukuman Belum Beri Efek Jera

Daniel juga menilai ancaman pidana yang berlaku selama ini belum cukup memberikan efek jera. Karena itu, penguatan sanksi perlu dipertimbangkan, termasuk bagi korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran hutan dan lahan.

Meski mendorong penindakan lebih tegas, dia mengingatkan agar rumusan aturan dibuat secara cermat dan tepat sasaran.

Pengaturan tersebut, kata dia, harus membedakan pembakaran terorganisasi berskala besar dengan praktik tradisional masyarakat yang tidak semestinya menjadi sasaran penindakan.

“Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Daniel menekankan pentingnya pencegahan sejak awal. Langkah yang perlu diperkuat antara lain patroli dan pemantauan, pemulihan lahan gambut, serta pendampingan kepada petani agar bisa membuka lahan tanpa membakar.

“DPR tentu siap membahasnya bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan kita, bukan sekadar menambah istilah,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6