Kronologi BYD Tabrak Beruntun 4 Mobil dan Lindas Ojol di Jaksel

Seorang pengendara ojek online mengalami patah kaki usai dilindas dalam insiden tersebut.

Diterbitkan 24 Oktober 2026, 10:38 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2026.
  • Mobil BYD Atto 1 menabrak beberapa kendaraan karena kurang hati-hati dan konsentrasi.
  • Seorang pengendara ojek online patah kaki, dan polisi masih menyelidiki penyebab insiden.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Panglima Polim, tepatnya di depan Win Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026 sore. Seorang pengendara ojek online mengalami patah kaki usai dilindas dalam insiden tersebut.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.48 WIB. Kecelakaan bermula saat mobil BYD Atto 1 bernomor polisi B-1220-KDP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim.

"Sesampainya di Depan Win hotel karena kurang hati-hati dan konsentrasi menabrak kendaraan Brio B-2967-NGY yang melaju searah di depanya, kemudian oleng ke kiri menabrak kendaraan Honda Beat A-3867-DD," kata Kharisma dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Kendaraan tersebut kemudian menabrak mobil Wuling bernomor polisi B-1835-ERZ yang sedang berhenti di sisi kiri jalan. Mobil BYD selanjutnya naik ke trotoar dan menabrak dua mobil yang sedang terparkir di Hotel Amaris, yakni Honda Mobilio dan Toyota Navi.

Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Honda beat, HS, mengalami patah kaki dan luka lecet. Selain itu, sejumlah kendaraan juga mengalami kerusakan atas insiden tersebut.

"Korban mengalami luka pada kaki kiri patah,dan lecet lecet. Mendapat Perawatan di RS Fatmawati," ujarnya.

 

Penyebab Masih Diselidiki

Kharisma mengatakan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Petugas telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, serta mengamankan lokasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan mobil BYD Atto 1 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) pengemudinya. Sepeda motor Honda Beat dan dokumen kendaraannya turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6