Pramono Tambah 6 Golongan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya

Kebijakan tersebut membuat jumlah kelompok penerima manfaat bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Diterbitkan 29 September 2026, 18:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta menambah enam golongan penerima transportasi gratis mulai 1 Januari 2027.
  • Total penerima manfaat transportasi gratis kini menjadi 21 golongan.
  • Golongan baru meliputi pendamping disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar/mahasiswa tidak mampu, UMKM, dan korban bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan enam golongan masyarakat yang akan mendapat layanan transportasi umum gratis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut membuat jumlah kelompok penerima manfaat bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” kata Pramono di Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Enam kelompok yang mendapat fasilitas baru tersebut yakni pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin dengan kemampuan terbatas, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana yang sedang dalam masa pemulihan.

Untuk pendamping penyandang disabilitas, Pramono mengatakan mereka akan memperoleh perlakuan yang sama dengan penyandang disabilitas yang sebelumnya telah mendapat layanan transportasi gratis.

“Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” ujarnya.

Pencari kerja yang merupakan warga Jakarta juga akan masuk dalam kelompok penerima layanan gratis. Fasilitas tersebut diberikan dengan menunjukkan status sebagai pencari kerja.

Kelompok berikutnya yakni pasien yang menjalani rujukan rutin dan memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Menurut Pramono, kebijakan ini ditujukan bagi pasien yang harus berulang kali menjalani pengobatan di rumah sakit atau puskesmas.

“Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan,” kata Pramono.

 

Pelajar hingga UMKM

Pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak tercatat sebagai penerima KJP maupun KJMU juga akan memperoleh layanan transportasi gratis.

Ketentuan mengenai persyaratan bagi kelompok tersebut nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Sementara itu, UMKM binaan turut masuk dalam daftar penerima manfaat. Pramono mengatakan kondisi ekonomi setiap UMKM binaan tidak selalu sama sehingga biaya transportasi dapat menjadi beban bagi sebagian pelaku usaha.

Kelompok terakhir adalah korban bencana alam atau bencana yang masih menjalani masa pemulihan. Menurut Pramono, pembebasan tarif diharapkan dapat membantu kelompok tersebut selama masa pemulihan.

“Kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan tentunya berat bagi yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6