Tahun Depan, Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis untuk Cari Kerja

Pencari kerja bakal masuk salah satu kategori penerima manfaat layanan transportasi umum gratis.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 16:25 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI gratiskan akses transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya transportasi pencari kerja di Jakarta.
  • Manfaat diperluas ke 5 kategori lain, termasuk pencari kerja non-KTP Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan akses transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Pencari kerja bakal masuk dalam salah satu kategori penerima manfaat layanan transportasi umum gratis di Jakarta yang akan bertambah dari 15 menjadi 21 kategori.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut biaya transportasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja. Sebab, mereka harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari peluang pekerjaan maupun mengikuti proses seleksi.

“Karena saya membayangkan, pasti di ruangan ini banyak yang mengalami ketika sedang mencari pekerjaan, naik-turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat,” kata Pramono di Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Kebijakan ini, lanjut Pramono menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk membantu warga yang sedang mencari pekerjaan, terutama dalam mengurangi beban biaya transportasi.

 

Daftar Penerima Layanan Transportasi Gratis

Selain warga Jakarta pencari kerja, lima kategori masyarakat lainnya yang masuk dalam enam golongan tambahan penerima manfaat layanan transportasi gratis meliputi pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan rutin dengan kemampuan terbatas, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana yang sedang dalam masa pemulihan.

Dia menegaskan, Pemprov DKI juga membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin mencari pekerjaan di ibu kota, baik warga yang memiliki KTP Jakarta maupun yang berasal dari luar Jakarta.

“Yang paling penting, Jakarta selalu membuka diri bagi siapa pun mencari kerja, bagi siapa pun. Dan kami tidak pernah melihat, membatasi apakah itu KTP Jakarta atau bukan KTP Jakarta,” kata Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6