DPR Soroti Rompi Tahanan Febrie Andriansyah yang Tak Dipakai

DPR menyoroti penahanan mantan Jampidsus Febrie Andriansyah di Rutan KPK yang tidak mengenakan rompi tahanan.

Diterbitkan 25 Juli 2026, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan tanpa rompi tahanan khas Kejagung.
  • DPR kritik perlakuan istimewa, ingatkan Kejagung jaga kepercayaan publik.
  • Kejagung beralasan Febrie tak pakai rompi karena buru-buru dan sudah malam.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Namun, ada pemandangan berbeda dibandingkan tahanan Kejagung lainnya, yakni Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi atribut khas tahanan Korps Adhyaksa itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memuji langkah Kejagung untuk segera menahan Febrie, namun dia mengkritisi seolah-olah yang bersangkutan mendapatkan perilaku khusus.

"Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan isitimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA," kata dia, Sabtu (25/7/2026).

Politikus NasDem ini pun meminta lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tak memperlakukan Febrie secara istimewa. Ia mengingatkan, pubik mengawasi kasusnya terus menerus.

"Di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun. Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," jelas Sahroni.

Buru-Buru, Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Biasanya, para tersangka yang ditahan mengenakan rompi tersebut.

Kejaksaan Agung pun buka suara. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tidak dikenakannya rompi tahanan bukan karena perlakuan khusus.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi usai konferensi pers.

Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah menunggu di halaman gedung.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6