Sony Siap Bayar Rp 138 Miliar ke Gamer PlayStation Gara-Gara Hal Ini

Sony sempat sepakat membayar sekitar Rp 138 miliar kepada gamer PlayStation, tetapi kesepakatan itu ditolak hakim AS. Bagaimana kronologinya?

Diterbitkan 08 September 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sony sempat menyepakati penyelesaian gugatan konsumen di Amerika Serikat (AS) terkait penjualan game digital PlayStation. Nilainya mencapai USD 7,85 juta atau sekitar Rp 138 miliar.

Dikutip dari Reuters, Selasa (8/9/2026), penyelesaian itu awalnya ditujukan untuk mengakhiri gugatan class action yang menuduh Sony membatasi persaingan dalam penjualan game digital PlayStation.

Dalam pengajuan ke pengadilan, Sony mengatakan kesepakatan tersebut dibuat untuk menghindari biaya dan proses hukum yang lebih panjang. Meski begitu, Sony tetap membantah telah melakukan kesalahan dalam kasus ini.

Gugatan bermula dari keputusan Sony pada 2019 untuk menghentikan penjualan voucher khusus game PlayStation melalui pihak ketiga. Amazon, Best Buy, dan GameStop termasuk perusahaan yang terdampak kebijakan itu.

Para penggugat merasa langkah Sony mengurangi persaingan dalam penjualan game digital. Mereka menuduh konsumen akhirnya harus membayar lebih mahal karena game digital hanya bisa diperoleh melalui PlayStation Store.

Gugatan ini dikabarkan mencakup lebih dari 4,4 juta konsumen. Pembelian yang masuk dalam penyelesaian berada pada periode April 2019 hingga Desember 2023.

Dalam kesepakatan awal, konsumen yang memenuhi syarat akan menerima kredit elektronik untuk akun PlayStation. Pemain yang sudah menonaktifkan akun sehingga tidak dapat menerima kredit akan memperoleh kompensasi melalui cara lain.

Gugatan Terhadap Sony Belum Selesai

Gugatan terhadap Sony sudah berlangsung sejak 2021. Menurut pengacara penggugat, mereka menghabiskan sekitar 13.700 jam untuk menangani kasus tersebut.

Meski Sony dan penggugat sempat sepakat untuk menyelesaikan kasus ini, kesepakatan itu belum bersifat final. Pada Juli 2025, hakim federal AS menolak proposal senilai sekitar USD 7,85 juta karena menganggap bentuk kompensasi yang ditawarkan kepada gamer masih belum cukup.

Hakim kemudian meminta penggugat mengajukan proposal baru yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai nilai kompensasi yang akan diterima konsumen.

Dalam proposal awal, pengacara penggugat juga berencana meminta biaya hukum hingga sekitar 33% dari nilai penyelesaian, atau USD 2,61 juta (sekitar Rp 46 miliar).