Susul Roy Suryo, Tiga Tersangka Lain Segera Diseret ke Kejaksaan

Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 09:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga tersangka baru akan dilimpahkan ke Kejati DKI terkait kasus ijazah Jokowi.
  • Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbukti sah dari UGM.
  • Roy Suryo dan dr. Tifa sudah P21, dr. Tifa akan sidang, Roy Suryo menunggu praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkas Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma dinyatakan lengkap, kini giliran Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang akan segera dikirim penyidik ke Kejati DKI Jakarta.

Mereka berlima terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penyidik saat ini masih merampungkan administrasi pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan.

“Untuk berkas perkara yang klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma telah lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara dr Tifauziah Tyassuma bahkan akan memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel.

Sementara itu, perkara Roy Suryo belum mendapat jadwal sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” katanya.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.

Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

Tak main-main, ratusan saksi diperiksa, sejumlah barang bukti disita, dan ratusan dokumen dikumpulkan. Bahkan puluhan ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.

Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.

 

8 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6