Sukses

Kasus Century, KPK Periksa Petinggi BI dan PPATK

KPK terus menggeber upaya perampungan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan memeriksa petinggi BI dan PPATK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber upaya perampungan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah mantan dan petinggi Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mereka yang dimintai keterangannya adalah mantan Pegawai BI Rusli Simanjuntak dan Eddy Sulaiman Yusuf, serta mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad. Sedangkan mereka yang masih aktif di BI adalah Pegawai Bank Indonesia Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo serta Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2014).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua PPATK Agus Santoso. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk BM," ucap Priharsa.

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fadjrijah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fadjrijah belum ditahan karena sakit. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Sofyan Djalil Akui Beberapa BUMN Simpan Uang di Bank Century
Kasus Century, Bamsoet: Pemanggilan Kedua Boediono 19 Februari
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini