Komnas Perempuan mengimbau polisi tidak ragu menerapkan pasal berlapis kepada 4 petugas keamanan yang melakukan pencabulan kepada penumpang bus Transjakarta yang pingsan. Saat ini, polisi hanya menerapkan Pasal 281 KUHP yang ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
"Saya rasa pasal lebih berat bisa dikenakan Pasal 290 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Penerapan pasal itu, lanjut Sri, tentu masuk akal. Sebab, saat pelaku melakukan aksinya di ruang genset Halte Bus Harmoni, korban dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.
"Mereka beraksi saat korban pingsan dan tidak berdaya. Seharusnya melihat kondisi ini polisi bisa menerapkan pasal itu," lanjutnya. Untuk itu, Sri menyarankan, polisi harus bekerja sama dengan lembaga pendamping dalam menyelesaikan kasus ini, terutama untuk pemulihan korban.
YF dicabuli 4 petugas keamanan bus Transjakarta pada Selasa, 21 Januari 2014. YF kala itu tiba-tiba pusing dan pingsan di Halte Atrium Senen lantaran penyakit asma yang dideritanya kambuh.
Petugas kemudian membawa YF ke Halte Harmoni. Nahas, bermaksud agar diberi pertolongan, YF malah dicabuli. Petugas bejat itu membawa YF ke ruang genset. YF yang kala itu mengenakan kaos dan celana pendek langsung digerayangi.
Warga Sumur Batu itu pun akhirnya terbangun setelah 15 menit tak sadarkan diri. Mengetahui pakaiannya telah tersingkap, YF pun teriak. Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi pun mendatangi ruang genset dan menangkap pelaku. 2 Pelaku yang kabur pun berhasil ditangkap di kos-kosan di Jakarta Timur. (Tnt/Ism)
Baca juga:
"Saya rasa pasal lebih berat bisa dikenakan Pasal 290 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Penerapan pasal itu, lanjut Sri, tentu masuk akal. Sebab, saat pelaku melakukan aksinya di ruang genset Halte Bus Harmoni, korban dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.
"Mereka beraksi saat korban pingsan dan tidak berdaya. Seharusnya melihat kondisi ini polisi bisa menerapkan pasal itu," lanjutnya. Untuk itu, Sri menyarankan, polisi harus bekerja sama dengan lembaga pendamping dalam menyelesaikan kasus ini, terutama untuk pemulihan korban.
YF dicabuli 4 petugas keamanan bus Transjakarta pada Selasa, 21 Januari 2014. YF kala itu tiba-tiba pusing dan pingsan di Halte Atrium Senen lantaran penyakit asma yang dideritanya kambuh.
Petugas kemudian membawa YF ke Halte Harmoni. Nahas, bermaksud agar diberi pertolongan, YF malah dicabuli. Petugas bejat itu membawa YF ke ruang genset. YF yang kala itu mengenakan kaos dan celana pendek langsung digerayangi.
Warga Sumur Batu itu pun akhirnya terbangun setelah 15 menit tak sadarkan diri. Mengetahui pakaiannya telah tersingkap, YF pun teriak. Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi pun mendatangi ruang genset dan menangkap pelaku. 2 Pelaku yang kabur pun berhasil ditangkap di kos-kosan di Jakarta Timur. (Tnt/Ism)
Baca juga:
4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang di Ruang Genset4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Jokowi: Itu Penyakit!4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Ahok: Pecat Aja!
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326673/original/065816300_1787032025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-18T124607.387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540003/original/047682600_1774673984-Klaim_nasaruddin_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/57299/original/pelecehan-kendaraan-umum-130416b.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4308949/original/005498300_1675159370-Tarif_integrasi_transportasi_umum_di_jakarta_masih_di_kaji_pemprov_DKI-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340916/original/029246600_1788531271-93396.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)