Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang

Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Bima, NTB.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bandar narkoba Ko Erwin dan Genda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
  • Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.
  • AKP Malaungi dan AKBP Didik diduga terlibat membantu bisnis narkoba Ko Erwin.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (24/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan bersama jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bima.

"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit V Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Bima Pelaksanaan Pada Hari Minggu 24 Juni 2026 Pukul 14.00 sampai dengan selesai di Kejaksaan Negeri Bima," kata Eko, dikutip Kamis (25/6/2026).

"Adapun Proses Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," sambungnya.

Koko Erwin tidak dilimpahkan seorang diri. Dalam perkara tersebut, penyidik juga melimpahkan tersangka lain, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda.

Selain kedua tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang diserahkan antara lain beberapa telepon genggam, jam tangan, uang tunai, hingga kendaraan roda empat.

 

Awal Mula Pengungkapan

Sebagai informasi, nama Koko Erwin pertama kali mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Saat itu, Asmuni menyebut kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Berdasarkan rangkaian berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam keterangannya, AKP Malaungi menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu yang dikemas dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

Menurut keterangan yang tertuang dalam BAP, uang tersebut diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga disebut mengetahui rencana tersebut. Ia disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur langkah bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu yang dijalankan Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6