Bareskrim Polri Ungkap Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Diterbitkan 29 April 2026, 23:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Istri dan dua anak bandar narkoba Ko Erwin ditetapkan tersangka TPPU.
  • Istri Ko Erwin gunakan rekening pribadi dan terima aset dari suaminya.
  • Anak-anak Ko Erwin diminta membeli aset dan membuka usaha travel.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa istri Ko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, Eko mengungkapkan bahwa sumber seluruh transaksi keuangan di rekening bank milik VVP selama periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” tutur Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, terungkap bahwa aset yang diperoleh VVP setelah menikah dengan Ko Erwin berupa sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, Ko Erwin juga pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HSI, yang merupakan anak Ko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang. Ia kemudian memerintahkan agar dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya dua unit gudang dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” jelas Eko.

 

Ada Usaha Travel

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anak Ko Erwin lainnya yang berinisial CA, Eko menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin.

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Ko Erwin untuk usaha, serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Istri dan dua anak Ko Erwin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dari hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Ko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang juga menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6