Eksekusi Hotel Sultan Digelar Hari Ini

Eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno atau Hotel Sultan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026) sesuai penetapan PN Jakpus.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eksekusi Hotel Sultan (Blok 15 GBK) dilaksanakan 18 Juni 2026 sesuai penetapan PN Jakpus.
  • Ribuan personel gabungan mengamankan lokasi; pintu hotel ditutup kawat berduri.
  • Manajemen Hotel Sultan diminta kooperatif; putusan pengadilan bersifat eksekusi langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan akan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2026.

Lebih lanjut, Kharis mengatakan, surat pemberitahuan diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menyebut, proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026.

"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ucap Kharis.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com pukul 07.45 WIB, sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, dan lainnya sudah berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, pintu masuk Hotel Sultan melalui kompleks GBK tampak ditutup oleh kawat berduri.

 

Pendukung Manajemen Hotel Sultan Berkumpul, Banner Terpasang

Sejumlah pendukung manajemen Hotel Sultan juga terlihat berkumpul di halaman hotel. Mereka menggelar aksi dukungan dengan menggunakan mobil komando, yang menjadi tempat para peserta menyampaikan orasi secara bergantian.

Selain itu, terlihat juga sejumlah banner yang terpasang di pagar hingga balkon hotel atas protes terhadap proses eksekusi hari ini.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan, ada 3.161 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, Pemda," terang Erlyn.

 

Minta Hormati Proses Eksekusi

Kharis pun mengatakan, jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan secara sukarela, maka akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk itu, berbagai persiapan teknis, khususnya dari segi keamanan telah dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," kata dia.

Kharis juga meminta semua pihak agar mendukung dan menghormati proses eksekusi hotel tersebut, yang berlangsung besok.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6