KPK Panggil Lagi Bos Maktour, Diduga Tahu Alur Pembagian Kuota Haji

KPK perlu memeriksa Fuad Hasan karena yang bersangkutan diduga memiliki pengetahuan penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 10:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur (Maktour) sebagai saksi.
  • FHM diduga tahu pengelolaan kuota haji tambahan, keterangannya penting.
  • Kasus ini telah tetapkan 4 tersangka, rugikan negara Rp 622 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.

Budi mengatakan KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Menurut dia, KPK perlu memeriksa Fuad Hasan karena yang bersangkutan diduga memiliki pengetahuan penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

 

Penyidikan

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.

 

4 Orang Ditahan

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6