Hakim Bacakan Vonis 4 TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini

4 Prajurit TNI sebelum dituntut 2 tahun 6 enam.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 10:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Empat prajurit TNI akan divonis atas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Sebelumnya, mereka dituntut 2 tahun enam bulan penjara oleh jaksa.
  • Kubu Andrie Yunus berharap hakim mempertimbangkan pembelaan secara objektif.

Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bakal mendengar vonis hakim Pengadilan Militer hari ini, Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, keempat anggota BAIS itu dituntut 2 tahun enam bulan penjara.

"Tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, sebelum menutup sidang pada Senin (10/6/2026) kemarin.

Pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh rangkaian sidang rampung. Pada awal pekan kemarin, jaksa sudah menyampaikan tanggapan atas pembelaan Andrie Yunus.

 

Berharap Hakim Beri Hukuman Objektif

Kubu Andrie Yunus berharap hakim menerima pleidoi atau pembelaan hingga duplik yang disampaikan sebelum sidang vonis. Putusan kasus penyiraman air keras Andriea Yunus akan dibacakan Rabu (10/6/2026).

"Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum Andrie Yunus di sidang, Senin (8/6/2026).

Kubu Andrie Yunus menegaskan, semua yang mereka sampaikan termasuk keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.

"Penasihat hukum meyakini bahwa yang mulia Majelis Hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6