KPK dan Polri Investigasi Bersama Kasus Korupsi, Ini Alasannya

Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup perkara yang ditangani KPK.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dan Kortas Tipikor Polri berkolaborasi dalam joint investigation berantas korupsi.
  • Kolaborasi ini mengatasi keterbatasan SDM dan luasnya wilayah penanganan perkara KPK.
  • Kerja sama mencakup kasus high profile dan jadi sarana belajar Kortas Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui skema joint investigation sebagai terobosan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan strategi tersebut dilatarbelakangi sejumlah kendala yang dihadapi KPK, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga luasnya wilayah penanganan perkara.

"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, kerja sama tersebut tidak hanya mencakup perkara yang ditangani KPK. Sebaliknya, KPK juga akan mempertimbangkan perkara-perkara yang ditangani Polri, terutama kasus-kasus high profile seperti judi online (judol) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk dilakukan gelar perkara bersama.

Selain Polri, KPK juga membuka peluang melakukan joint investigation dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya tentunya tadi juga kita akan mengajak dari Kejaksaan Agung, karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan," ujarnya.

Taufik mengatakan hingga saat ini belum ada formula baku terkait pembagian tugas dalam joint investigation. Meski demikian, Kortas Tipikor Polri dinilai memiliki peran penting dalam penanganan perkara di luar Pulau Jawa.

Media Belajar 2 Institusi

Sementara itu, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, menyambut baik terobosan tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.

"Pada saat ini setelah terbentuknya Kortas Tipikor, kita meningkatkan, mengoptimalkan upaya-upaya kerja sama melalui joint investigation salah satunya untuk kemudian mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Yohanes mengatakan Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengembangkan penanganan perkara di tingkat wilayah. Karena itu, joint investigation menjadi sarana pembelajaran bagi institusinya dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

"Ini yang terus kita tata, kita susun, sehingga menjadi sebuah proses penegakan hukum yang berkolaborasi, sinergis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6