Korupsi MBG: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Punya Yayasan Biar Dapat Insentif Miliaran

Kejagung mengungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 18:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yayasan mitra SPPG terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN yang dicopot.
  • Yayasan tersebut tidak memenuhi syarat namun menerima miliaran rupiah insentif.
  • Kejagung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka korupsi BGN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dicopot.

Padahal, kata dia, yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung)," kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, bentuk afiliasi yang dimaksud adalah kepemilikan yayasan secara tidak langsung, yakni melalui pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara.

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yasasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain," jelas dia.

 

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Tersangka Tata Kelola MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala bgn, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6