Fakta Baru Kasus Hanania Travel: Uang Jemaah Umrah Dipakai Bayar Influencer

Penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dana jemaah umrah Hanania Group diduga disalahgunakan direktur utama.
  • Sebagian dana dipakai untuk membayar influencer dan promosi marketing.
  • Polisi akan periksa influencer, tersangka baru mungkin bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - Uang jemaah umrah Hanania Group diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan ke Tanah Suci. Polisi mengungkap sebagian dana korban justru mengalir untuk membayar influencer.

Fakta tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana jemaah digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan perjalanan umrah.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan sebagian uang digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah," kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga dipakai untuk kebutuhan promosi. "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Penyidik kini mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Group.

Polisi juga membuka peluang memeriksa para influencer yang ikut memasarkan paket perjalanan tersebut.

"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional," ujar Iman.

Bisa Bertambah Tersangka

Kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Group tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain. Saat ini polisi baru menetapkan Ahmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka.

Namun, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum lain dalam pengembangan perkara.

"Sesuai fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada pihak lain, akan ada penetapan tersangka baru," kata Iman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6