Bonus Kambing Guling jadi Modus WO Marwah Gaet Calon Pengantin

Bayu mengatakan, promo yang ditawarkan pun terbilang menggiurkan.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 09:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • WO Marwah menipu calon pengantin dengan subsidi gedung Rp20 juta dan bonus kambing guling.
  • Uang klien baru digunakan untuk menutupi biaya pesta klien sebelumnya (skema gali lubang tutup lubang).
  • Dua tersangka ditahan, dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan modus yang dilakukan WO Marwah dalam menggaet calon penganten. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyebut pihak WO memberikan iming-iming subsidi gedung Rp 20 juta sampai bonus kambing guling agar calon pengantin tertarik.

Uang calon pengantin yang sudah menyewa jasa pernikahan lewat WO marwah akan diputar buat menutupi pesta klien lainnya. Korban awalnya menemukan iklan jasa pernikahan itu melalui media sosial Instagram. Dari sana, calon pelanggan tertarik lalu melanjutkan komunikasi dengan admin melalui WhatsApp.

“Pada saat komunikasi lewat WhatsApp itulah para tersangka menawarkan promo-promo paket pernikahan kepada para korban,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Bayu mengatakan, promo yang ditawarkan pun terbilang menggiurkan. Salah satunya terkait subsidi biaya sewa gedung sampai Rp20 juta.

"Contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, subsidi Rp 20 juta untuk sewa gedung. Terus ada promo dikasih kambing guling satu," ujar Bayu.

Menurut dia, cara itu diduga dipakai untuk menarik minat calon korban. Tak hanya soal modus promosi, Dia juga mengungkap motif dugaan penipuan tersebut.

Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang dari klien diduga dipakai menutup biaya pesta pernikahan pelanggan sebelumnya.

"Uang itu digunakan untuk menutupi biaya pernikahan yang sebelumnya," katanya.

Dia menyebut pola yang dipakai para tersangka mirip praktik gali lubang tutup lubang. "Uang yang didapat dari klien lain digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya," ujar Bayu.

Soal kemungkinan aliran dana dipakai membeli aset seperti rumah atau mobil, polisi belum bisa memastikan. "Masih kami dalami," katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6