Hari Ini, Nadiem Makarim Sampaikan Pleidoi Kasus Chromebook

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dijadwalkan, bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Tuntutan 18 tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.

Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun (akumulasi dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

 

 

 

Jaksa soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Kami Akan Diminta Tanggung Jawab di Akhirat

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media usai persidangan.

Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

“Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.

Menurut Roy, apabila penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.

Ia menjelaskan setelah pleidoi masih terdapat tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.

Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan.

“Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.

Roy menambahkan perkara tersebut masih berjalan sehingga semua pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setelah putusan tingkat pertama masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, termasuk banding dan kasasi.

“Ini masih proses berjalan. Kita pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan,” kata Roy.

“Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi,” sambungnya.

Roy pun mengajak masyarakat menyikapi perkara tersebut secara bijak dan tidak membangun opini yang dapat memberikan contoh buruk kepada publik.

“Mari kita dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kita menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat,” tuturnya.

 

 

Dasar Tuntutan 18 Tahun Penjara Dipertanyakan

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti kelemahan dalam dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dia berpendapat, tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat (mens rea) dan merugikan negara.

Pertama, Chairul menggarisbawahi penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijatuhkan kepada Nadiem. Alih-alih Pasal 3 yang seharusnya mengikat pejabat publik dalam lingkup penyalahgunaan jabatan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam hal ini. Karena kalau arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, ternyata pasal 2," ujar Chairul, Selasa (2/6/2026).

Chairul berpandangan, sebenarnya hal yang lebih tepat, kalau Nadiem didudukkan sebagai terdakwa dalam kapasitasnya dulu sebagai menteri, maka harus bisa dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karenanya, pasal yang diterapkan adalah pasal 3.

Selain soal pasal, lanjut Chairul, menyoroti kelemahan lain yang disoroti adalah upaya kejaksaan mengaitkan Nadiem dengan kesalahan teknis di tingkat operasional. Chairul Huda meyakini bahwa jika ada kekeliruan dalam suatu program, tanggung jawab pelaksanaan mutlak berada pada tingkat eksekutor, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) ke bawah.

"Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri atau kekeliruan dalam pengambilan kebijakan oleh menteri. Tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas pelaksanaan kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dirjen ke bawah," jelas Chairul.

Guru Besar bidang Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyebut, Nadiem dipaksakan masuk ke dalam pusaran kasus ini melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Padahal, penerapan pasal ini mensyaratkan adanya motif langsung dari sang pihak bersangkutann.

“Mengingat fakta persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana ilegal, konstruksi hukum ini pun runtuh. Ya pasal 55 tentu bisa diterapkan kalau ada suap,” jelas Chairul.

“Tanpa suap, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan sang pembuat kebijakan dengan penyimpangan pelaksana teknis,” imbuh dia.

Chairul juga memberikan catatan atas sikap JPU yang menuntut penjara 18 tahun bagi Nadiem. Baginya, hal itu dianggap tidak berdasar secara logika.

"Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, dan seterusnya. Itu menggambarkan betapa tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3. Bahwa nggak mungkin ada orang yang memperkaya orang lain tanpa dia sendiri mendapatkan sesuatu," beber dia.

Chairul mengingatkan, pada saatnya nanti, vonis yang imparsial dan objektif adalah hal yang ditunggu. Dia menyatakan, harusnya dengan adanya dua putusan besar seperti kasus Tom Lembong atau Ira yang dibatalkan oleh presiden, ada evaluasi di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

“Bahwa cara berpikir mereka tentang hukum ini nggak bisa hanya mengekor apa yang dipikirkan oleh jaksa,“ dia menandasi.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, JPU mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6