Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk Gubernur Bank Indonesia yang dulu (Boediono)," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Menurut Johan, keterangan Boediono yang saat ini menjabat Wakil Presiden itu belum diperlukan. Hal tersebut diserahkan kepada penyidik. Yang jelas, Johan membantah jika KPK disebut takut memeriksa Boediono saat ini lantaran statusnya sebagai Wakil Presiden RI.
"Ini bukan soal takut nggak takut. Karena sampai hari belum diperlukan. Dan bukan karena soal urgensi atau tidak urgensi, tapi tergantung kebutuhan penyidik. Kalau memang diperlukan, tentu akan kita panggil," kata Johan lagi.
Dalam kasus ini KPK sudah menahan mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan merupakan kewenangan BI, melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK.
KSSK kala itu diketuai Sri Mulyani yang juga menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur BI dijabat Boediono yang juga duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.
Adapun dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Kemenkeu, BI, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.
Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar. Total dana yang dikucurkan sebagai dana talangan untuk Bank Century dari November 2008 sampai Juli 2009 adalah Rp 6,7 triliun.
Yang jelas, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa KPK hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait penggunaan uang negara Rp 6,7 triliun ini yang telah diselewengkan itu.
"Kasus Century belum berakhir. Masih ditelusuri. Memang kalau kita melihat sistem dan mekanisme, ini kan kolektif kolegial. Tapi kita harus mendalami lagi lebih jauh agar kita bisa memastikan. Siapa yang paling bertanggung jawab itu," ujar Abraham di Jakarta, Minggu 17 November 2013. (Ado/Ism)
"Sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk Gubernur Bank Indonesia yang dulu (Boediono)," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Menurut Johan, keterangan Boediono yang saat ini menjabat Wakil Presiden itu belum diperlukan. Hal tersebut diserahkan kepada penyidik. Yang jelas, Johan membantah jika KPK disebut takut memeriksa Boediono saat ini lantaran statusnya sebagai Wakil Presiden RI.
"Ini bukan soal takut nggak takut. Karena sampai hari belum diperlukan. Dan bukan karena soal urgensi atau tidak urgensi, tapi tergantung kebutuhan penyidik. Kalau memang diperlukan, tentu akan kita panggil," kata Johan lagi.
Dalam kasus ini KPK sudah menahan mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan merupakan kewenangan BI, melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK.
KSSK kala itu diketuai Sri Mulyani yang juga menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur BI dijabat Boediono yang juga duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.
Adapun dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Kemenkeu, BI, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.
Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar. Total dana yang dikucurkan sebagai dana talangan untuk Bank Century dari November 2008 sampai Juli 2009 adalah Rp 6,7 triliun.
Yang jelas, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa KPK hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait penggunaan uang negara Rp 6,7 triliun ini yang telah diselewengkan itu.
"Kasus Century belum berakhir. Masih ditelusuri. Memang kalau kita melihat sistem dan mekanisme, ini kan kolektif kolegial. Tapi kita harus mendalami lagi lebih jauh agar kita bisa memastikan. Siapa yang paling bertanggung jawab itu," ujar Abraham di Jakarta, Minggu 17 November 2013. (Ado/Ism)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314/original/boediono-130305b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5616746/original/005533300_1778202507-57316f55-f4f7-455d-9c12-7372ebfd6541.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316737/original/035812300_1785985602-KPK_geledah_rumah_eks_Pj_Wali_Kota_Bengkulu_Arif_Gunadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315732/original/028583100_1785864049-KPKDD.jpg)