KPK: Anas Belum Perlu Ditahan

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, penahanan tersangka tergantung penyidik dengan alasan subjektif dan objektif.

Diterbitkan 11 November 2013, 18:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Anas Urbaningrum hingga kini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah cukup lama.

"Penahanan tersangka ada di penyidik. Kalau sekarang belum ditahan, berarti penyidik menyatakan belum perlu menahan yang bersangkutan berdasarkan alasan subjektif dan objektif," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Senin (11/11/2013).

Johan mengaku, untuk persoalan penahanan Anas, kewenangan sepenuhnya ada di penyidik. Maka itu, dirinya tidak mengetahui kapan Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengikuti jejak rivalnya di kongres Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, untuk ditahan.

"Siapa yang tahu? ya penyidik. Saya sendiri belum tahu," tegas Johan.

Namun, ia hanya memastikan pemanggilan Anas akan dilakukan kembali oleh KPK. "Nanti akan dipanggil iya, tapi sampai besok belum ada (jadwal)," tandas Johan. (Rmn/Ism)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6