Putusan Pilkada Lebak Diduga Hasil Suap, Puluhan Massa Geruduk MK

Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Lebak (Amppel) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Diterbitkan 04 Oktober 2013, 16:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Amppel demo di MK, menuntut hukuman berat untuk Akil Mochtar.
  • Massa menolak putusan MK Pilkada Lebak karena dugaan suap dan kejahatan terorganisir.
  • Akil Mochtar jadi tersangka suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Lebak (Amppel) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melakukan demo meminta hukuman seberat-beratnya pada Ketua MK Akil Mochtar dan menolak putusan Pemilu ulang Pilkada Lebak.

"Saudara Akil Mochtar harus dihukum seberat-beratnya yang telah mencemari institusi MK," kata salah satu orator Amppel, di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Selain itu, orator Amppel juga meminta pembatalan Putusan MK No 111/PHPU.D-XI/2013 terkait Pilkada Lebak, Banten, karena merupakan hasil suap dan batal demi hukum serta tidak memiliki rasa keadilan, juga hasil kejahatan yang terorganisir.

"Kami mendukung MK untuk membersihkan mafia peradilan sampai ke akar-akarnya. Kami juga mendukng MK melakukan restrukturisasi Hakim Konstitusi, agar hakim-hakim yang terlibat suap segera mundur," tandas orator tersebut.

Aksi massa tersebut menyusul ditetapkannya Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, pengusaha sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut dan seorang pengacara Susi Tur Handayani juga sudah dijadikan tersangka. (Mvi/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6