Otak Penyekapan di Taman Sari Dibekuk

"Mereka yang menyuruh menyekap, menyiksa, dan melakukan penganiayaan," kata Adi.

Diterbitkan 19 September 2013, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Tersangka aktor intelektual kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 orang korbannya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Kapolsektro Taman Sari, Kompol Adi Vivid mengatakan 2 dari 4 bos besar pemilik perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri dibekuk di salah satu kawasan di Jakarta.

"Haryanto merupakan Direktur dan Zein Kuanda merupakan Komisaris dari PT Benteng Jaya Mandiri. Siang tadi sudah kami bekuk, di Jakarta. Bersama tim buser, keduanya sedang mengarah ke sini (Mapolsektro Taman Sari)," kata Adi di Polsek Taman Sari, Kamis (19/9/2013).
 
Adi Vivid menambahkan kedua bos besar perusahaan ini sebagai otak di balik penyekapan dan penganiayaan, Ahmad Zamani dan Sunan Ali Arifin.

"Mereka yang menyuruh menyekap, menyiksa, dan melakukan penganiayaan," tambah Adi.

Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam penyekapan dan penganiayaan 2 orang di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tersebut.

2 Dari 14 tersangka itu merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Kesatuan Lantamal III. Kedua anggota TNI AL itu bernama Daniel dan Jayadi.

Sunan Ali Arifin menuturkan, peristiwa itu berawal saat ia menjadi perantara sebuah proyek pada perusahaan BP Migas. Kala itu, ada perusahaan lain yang akan bekerja sama dalam proyek itu dan memberikan uang Rp 250 juta kepada Arifin.

Ternyata tanah yang diminta dalam proyek tersebut merupakan tanah warga yang tak bisa dibebaskan. Proyek itu batal dijalankan. Ia pun diminta mengembalikan uang tersebut. (Yus/Sss)






Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6