Sukses

Kejati DKI Segera Sidangkan Pembobol Bukopin Rp 3,7 M

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan berkas dan tersangka Nila Kuntari, dalam kasus pengucuran kredit Bank Bukopin Rp 3,7 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan berkas dan tersangka Nila Kuntari, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pengucuran kredit Bank Bukopin sebesar Rp 3,7 miliar kepada anggota Koperasi Swamitra Pasar Slipi, Jakarta Barat.

"Tersangka Nila sudah ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, Jakarta, Selasa, (17/9/2013).

Albert menambahkan, setelah dilakukan penahanan, jaksa penuntut segera melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. "Dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Bukopin, Etza Imelda Fitri merasa tidak puas terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, sejak 25 Juli 2013 lalu berkas telah dilimpahkan, melalui surat nomor BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus, namun penyidik Polda belum tuntas mengusut kasus ini.

"Kita mempertanyakan hasil penyidikan, Rp 3,7 miliar itu harus dicari, apakah dia (Nila) sendiri? Ini tidak dikembangkan. Ini Dit Reskrimsus, sehingga harus diselidiki kekhususannya itu, apakah ada pencucian uang," ujar Etza.

Ia pun mempertanyakan ke mana aliran dana sebesar itu dan untuk apa selama 1 tahun. Karena kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Namun, pihaknya akan memonitor penanganan kasus ini hingga ke persidangan.

"Jadi harus jelas, saat pelimpahan tidak jelas. Nila bilang dipakai usaha, tapi tidak diperiksa saksi-saksi lain," papar Etza.

Etza menilai, hasil penyidikan Polda Metro Jaya hanya memeriksa sebatas saksi dari mitra usaha Nila untuk menelusuri kredit yang diambil secara tunai itu.

"Jadi, tidak dikejar ke mana saja aliran dananya, dan harusnya ada tersangka-tersangka lainya," tandas Etza.

Menurutnya, harus ada tersangka-tersangka baru, karena kredit tersebut prosesnya melibatkan sejumlah orang, seperti manajer Koperasi Swamitra Pasar Slipi, Jakarta Barat, acount officer, credit suport, serta pihak lain yang ikut memproses kredit sejumlah Rp 3,7 miliar tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini