Pramono Perintah Kadishub Beresi Parkir Liar Blok M

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan arahan khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Budi Awaludin soal parkir liar di Jakarta.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 14:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI menugaskan Kadishub baru atasi parkir liar, fokus Blok M.
  • Parkir liar Blok M disorot karena pungutan ganda dan rugikan PAD.
  • Dishub DKI ambil alih parkir Blok M, wajibkan pembayaran nontunai.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan arahan khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaludin, untuk membenahi persoalan parkir liar di Jakarta, termasuk di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Adapun Budi Awaludin dilantik bersama 10 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 15 April 2026. Budi menggantikan posisi Syafrin Liputo yang pada saat bersamaan dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dan akan resmi menjabat mulai 1 Juni 2026.

“Ini (parkir liar) menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada di depan kalian semua. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M,” kata Pramono di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Pramono juga meminta agar masyarakat langsung menyampaikan keluhan kepada Kadishub apabila masih mendapati persoalan parkir liar di kawasan Blok M.

“Kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi,” ujar dia.

 

Masalah Parkir di Jakarta

Diketahui, masalah parkir liar di kawasan Blok M belakangan menjadi sorotan usai temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut bermula dari laporan warga yang resah karena dipatok tarif parkir dua kali saat meninggalkan kawasan Blok M.

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal tersebut dan mendapati bahwa pengelolaan omzet parkir oleh operator tak sesuai hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Kini, Dishub DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Untuk memastikan tidak ada lagi pungutan ganda kepada pengujung, pembayaran parkir di kawasan Blok M Square saat ini diwajibkan nontunai atau cashless.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6